statistik

Senin, 20 Mei 2013

TATANAN TEKTONIK INDONESIA


DINAMIKA DAN TATANAN TEKTONIK DI INDONESIA

Sejarah perkembangan tektonik Indonesia yang merupakan bagian dari lempeng mikro Sunda diawali dengan pemisahan benua raksasa Gondwana yang berada di belahan bumi selatan yang dilanjutkan dengan pergeseran-pergeseran pada akhir Jura 126 juta tahun lalu. Selanjutnya pada akhir Kapur, 65 juta tahun lalu mulai terlihat bentuk lempeng mikro Sunda yang merupakangabungan dari Sumatera, Semenanjung Malaka, sebagian besar Kalimantan, dan sebagia Jawa, lempeng mikro Sunda ini sejak awal merupakan bagian dari benua Asia.

Pada 50 juta tahun kaku atau awal Eosen, setelah benua kecil India bergabung dengan kontinen Eurasia, ujung tenggara Asia tersesarkan lebih jauh ke arah tengga dan membentuk kawasan Indonesia bagian barat. Pada saat itu wilayah yang terbentuk berupa gabungan dari pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan bagian selatan Sulawesi. Pulau-pulau di kawasan Indonesia bagian timur masih berupa laut seperti Laut Filipina dan Samudera Pasifik, sedangkan Papua yang merupakan bagian Lempeng Australia masih jauh berada di selatan. Pada saat ini pula, lajur penujaman di sebelah barat Sumatera nenyambung ke selatan Jawa dan melingkari tenggara – timur Kalimantan – Sulaweai Barat yang aktif sejak akhir Mesozoikum mulai melemah dan berhenti pada kala Eosen.
Pada 40 juta tahun yang lalu, Sulawesi, Halmahera, dan pulau-pulau lainnya di Indonesia bagian timur belum terlihat bentuknya, juga bagian utara Kalimantan masih belum muncul.
Pada 30 juta tahun yang lalu, lengan utara Sulawesi mulai terbentuk bersamaan dengan jalur Ofiolit Jamboles. Sedangkan jalur Ofiolit sulawesi Timur masih berada di belahan bumi selatan.
Pada 20 juta tahun yang lalu kontinen-kontinen mikro bertumbukan dengan jalur ofiolit Sulawesi Timur, dan laut Maluku membentuk sebagai bagian dari Laut Filipina. Laut cina selatan mulai membuka dan jalur tunjaman di utara Serawak – Sabah mulai aktif. Selanjutnya Australia dan Papua bergerak mendorong ke arah utara sehingga Kalimantan dan pulau-pulau di Indonesia Timur berotasi berlawanan arah dengan gerak jarum jam.
Pada 10 juta tahun yang lalu, nemua mikro Tukang Besi – Buton bertumbukan dengan jalur ofiolit di Sulawesi  Tenggara, tunjaman ganda terjadi di kawasan Laut Maluku, dan laut Serawak terbentuk di Utara Kalimantan. Sulawesi mulai terbentuk yamg merupakan gabungan dari setidaknya tiga unsur dari lokasi berbeda. Kemudian diikuti dengan terbentuknya pulau-pulau di daerah Laut Banda dan Laut Halmahera. Kalimantan menjadi utuh dengan menyatunya bagian utara yang berasal dari unsur diutaranya. Demikian juga Papua posisinya sudah lebih mendekat ke Indonesia.
Pada 5 juta tahun yang lalu, benua mikro Banggai-Sula bertumbukan dengan jalur ofiolit Sulawesi Timur,  dan mulai aktif tunjaman miring di utara Papua Nugini. Sulawesi yang merupakan pulau terbesar termuda di Indonesia, terbentuk menjadi sempurnya seperti sekarang sejak 5 juta tahun yang lalu.
Perkembangan geodinamika Indonesia
Indonesia dikenal sebagai wikayah yang mempunyau tatanan geologi yang unik dan rumit. Keunikan dan kerumitan kondisi geologi ini sudah banyak diuraikan oleh para peneliti terdahulu dengan berbagai pendekatan konsep tektonik klasik. Konsep tektonik klasik adalah konsep yang berpandangan bahwa terbentuknya geosiklin sampai pegunungan terjadi pada tempat yang tetap.
Namun pada dasarnya konfigurasi tektonik Indonesia saat ini merupakan representasi dari hasil pertemuan konvergen tiga lempeng sejak zaman Neogen. Pola dan perkembangan tektonik Indonesia terjadi lebih mudah dipahami dengan menerapkan pola pemikiran tektonik yang baru, yaitu berdasarkan pola pemikiran konsep tektonik mobilist, antara lain konsep pengapungan benua, konsep tektonik lempeng atau konsep tektonik global.
Sartono (1990) menggabungkan teori klasik dan mobilist dengan mengemukakan bahwa tatanan tektoonik Indonesia selama Neogen dipengaruhi oleh tatanangeosiklin Larami. Busur-busur geosiklin ini merupakan zona akibat proses tumbukan kerak kontinen dan oseanik. Kerak kontinen yang bekerja pada waktu itu terdiri dari kerak kontinen Australia, kerak kontinen Cina bagian selatan, benua mikro Sunda, kerak oseanik pasifik, dan kerak oseanik Sunda. Tumbukan Larami tersebut membentuk busur-busur geosiklin Sunda, Banda, Kalimantan bagian utara, dan Halmahera-Papua. Peta anomali gaya berat dapat menunjukkan dengan baik pola hasil tektonik ini.
Berankag dari teoru tektonik lempeng, kepualauan Indonesia dianggap sebagai jalur produk tumbukan tiga lempeng litosfer yaitu (1) Lempeng Indo-Australia yang bergerak ke utara, (2) lempeng Pasifik yang bergerak ke barat, dan (3) Lempeng Eurasia yang bergerak relatif ke selatan. Berdasarkan pengukuran Very-long Baseline Inferometry, VLBI (Pratt, 2001) diketahui bahwa saat ini lempeng oseanik Indo-Australia bergeer ke barat-laut dengan kecepatan rata-rata 5,5 – 7 cm pertahun; lempeng oseanik Pasifik bergeser ke barat laut dengan kecepatan rata-rata lebih dari 7 cm pertahun; dan lempeng kontinen Eurasia yang bergeser ke arah barat daya dengan kecepatan rata-rata 2,6 – 4,1 cm pertahun.
Busur sunda adalah produk geodinamika regional. Sistem penunjaman sunda merupakan salah satu contoh yang baik untuk menunjukkan hudungan geodinamika Indonesia dengan geodinamika regional. Sistem penunjaman sunda berawal dari sebelah barat Sumba, yang menerus ke Bali, Jawa, dan Sumatera sepanjang 3.700 km, serta berlanjut ke Andaman-Nicobar dan Burma. Busur ini menunjukkan morfologi berupa palung, pungung muka busur, cekungan muka busur, dan busur vulkanik. Arah penunjaman menunjukkan beberapa variasi, yaitu relatif menunjam tegak lurus di Sumba dan Jawa serta menunjam miring di sepanjang Sumatera, kepulauan Andaman, dan Burma. Kemiringan ini terjadi karena adanya oerbedaan arah gerak dengan arah tunjaman yang tidak 90o . sistem penunjaman Sunda ini merupaka tipe busur tepi kontinen sekaligus busur kepulauan, yang berlangsung selama Kenozikum Tengah-Akhir (Katili, 1989). Menurut Hamilton (1979) Palung Sunda bukan menunjukkan batas litosfer Samudera India, tetapi meupakan salahsatu jejak sistem pnunjaman busur Sunda.
Busur vulkanik yang sekarang aktif di atas zona Benioff berada ada kedalaman 100-300 km. Jalur magmatik ini berubah dari kecenderungan bersifat kontinen diSumatera, transisional di Jawa ke busur kepulauan (oceanic island arc) di Bali dan Lombok. Komposisi ulkanik muda bervariasi secara sistematis yang berkesesuaian antara karakter litosfer dengan magma yang dierupsikan.
Berdasaran karakteristik morfologi, ketebalam emdapan palung busur dan arah penunjaman, busur Sunda dibagi menjadi beberapa propinsi. Dari timur ke barat terdiri dari Propinsi Jawa, Sumatera Selatan dan Tengah, Sumatera Utara – Nicobar, Andaman, dan Burma. Di antara Propinsi jawa dan Sumatera Tengah – Selatan terdapat Selat Sunda yag merupakan batas tenggara lempeng Burma.
Propinsi Jawa bermula dari Sumba sampai Selat Sunda . di propinsi ini palung Sunda mempunyai kedalaman lebih dari 6.000 m. Saat ini konvergensi sepanjang Propinsi Jawa mencapai 7,5 cm pertahun dengan sudut penunjaman antara 5 o- 8 o. Sedimen memiliki ketebalan antara 200-900 m . imbrikasi di bawah punggung mka busur mempunyai ketebalan leih dari 10 km. Palung hanya berisi sedmen tipis dengan sedikit sedimen pelagis.
Kerangka tektonik utama antara Jawa dan Sumatera secara umum dipotong oleh Selat Sunda yang dianggap sebagai zona diskkontinuitas. Selat Sunda adalah unsur utama pemisah Propinsi Jawa dan Sumatera di busur Sunda. Selat ini diasusiansebagai batas tengara Lempeng Burma, namun apabila diermati dari data geofisika, batas Jawa dan Sumatera terletak di sekitar Banten dan Jawa Barat.
Propinsi Sumatera selatan dan Tengah mempunyai kedalaman palung yang berangsur menurun dari 6.000-5.000 m. Sedimen dasar palung mempunyai ketebalan sekitar 2 km di utara dan 1 km di selatan. Penunjaman miring dengan komponen penunjaman menurun ke utara antara 7-5,7 cm pertahun. Komponen pergeseran lateral yang bekerja di lempeng ini diasumsikan sangat berperan dalam embentuk sistem strike slip fault Sumatera.
Sedangkan di Propinsi Sumatera Utara – Nikobar, di sebelah barat Pulau Simeulue sumbu panjang menajam ke barat, dan di barat-laut Pulau Simeulue cenderung ke utar – barat laut. Palung mempunyai kedalaman berkisar antara 3.500-5.000 m. Pertemuan di sepanjang propinsi ini sangat miring dan kecepatan penunjaman ke arah utara mengalami penurunan 5,6-4,1 cm pertahun.
Di Pulau Andaman palung cenderung berarh utara-selatan dengan kedalaman sekitar 3.000m. Di propinsi ini pertemuan lempeng sangat miring, dengan besar kisaran kecepatan penunjaman berkisar antara 0,7-0,2 cm pertahun. Komponen lateral ini dipengaruhi leh pemekaran di laut Andaman, dengan lepeng Burma memisah ke arah barat daya dari lempeng Eurasia.
Palng Burma mempunyai kedalaman kurang dari 3.000m. Disini punggungan muka busur menjadi punggungan Indoburman dan cekung muka busur menjadi palung sebelah barat dari Lembah Burma. Sudut penunjaman sangat miring dan ketebalan endapan di propinsi ini antara 8.00-10.000m. Komponen gerak lateral ini mempengaruhi terbentuknya sesar Sagaing di Burma.
Sesar Sumatera dan Pulau Sumatera merupakan prodk geodinamika Busur Sunda, keduanya merupakan contoh rinci yang menarik untuk menunukkan akibat tektonik regional pada pola tektonik lokal. Pulau Sumatera terusun atas dua bagian utama, sebelah barat didominasi oleh keberadaan lempeng oseanik,sedangkan di sebelah timur didominasi oleh keberadaan lempeng kontinen. Berdasarkan gaya gravitasi, magnetisme dan seismik diperoleh ketebalan oseanik sekitar 20 km dan ketebalan lempeng kontinen sekitar 40 km (Hamilton, 1979)
Tatanan tektonik regional sangat mempengeruhi perkembangan busur Sunda. Di bagian barat, pertemuan subduksi antar lempeng kontinen Eurasia dan lempeng oseanik Australia mengkontruksikan busur Sunda sebagai istem busur tepi kontinen (epi-continent arc) yang relatif stabil, sementara di bagian timur pertemuan subduksi antar lempeng oseanik Australia dan lepeng-lempeng mikro Tersier mengkntribusikan sistem busur Sunda sebaai busur kepulauan (island arc) yang lebih stabil.
Perbedaan sudut penunjaman antara Jawa dan Sumatera Selatan di busur Sunda mendorong pada kesimpulan bahwa batsa busur Sunda yang mewakili sistem busur kepulauan dan busur tepi kontinen terletak di Selat Sunda. Kesimpulan tersebut akan menyisakan pertanyaan, karena pola kenampakkan anomali gaya berat menunjukkan bahwa pola struktur Jawa bagian barat yang cenderung lebih sesuai dengan pola Sumatera dibanding dengan pola struktur Jawa bagian timur. Secara vertikal perkembangan struktur masih menyisakan permasalahan namun jikan dilakukan perbandingan dengan struktur cekungan Sumatera Selatan, struktur-struktur di Pulau Sumatera secara vertikal berkembang sebagai struktur bunga tektonik Indonesia Barat dan Timur.
Tatanan tektonik Indonesia bagian barat menunjukkan pola yang relatif lebih sederhana dibandingkan Indonesia tiut. Kesederhanaan tatanan tektonik tersebut dipengaruhi oleh keberadaan Paparan Sunda yang relatif stabil. Pergerakan dinamis menyolok hanya terjadi pada perputaran Kalimantan serta pergerakan selat Makassar. Hal ini terlihat pada pola persebaran jalur subduksi Indonesia Barat (Katili dan Hartono, 1983, dan Katili, 1986 dalam Katili, 1989). Sementara keberadaan benua mikro yang dinamis karena dipisahkan oleh banyak sistem sesar (Katili, 1973 dan Pigram dkk., 1984 dalam Sartono, 1990) sangat mempengaruhi bentuk kerumitan tektonik Indonesia bagian timur.
Pada umumya pertemuan lempeng-lemeng tektonik tersebut di Indonesia berbentuk zona subduksi yang mengakibatkan terbentuknya palun laut, basin, pengunungan, sesar serta aktivitas magma, dan gempa bumi. Baian permukaan yang naik sampai melewati muka laut membentuk pulau sedangkan yang tetap berada di bawah laut merupakan gunung bawah laut.
perkembanga tektonik wilayah ini memberikan indikasi bahwa kepulauan Indonesia merupakan salah satu kawasan yang aktif dan relatif muda di mka bumi ini. Kegiatan tektonik yang memuncak pada kala Neogen menempatkan kawasan Indonesia menjadi pusat pertemuan tiga lempeng utama buni yang berinteraksi, bergerak saling menumpu.
Kegiatan tektonik ini membentuk knfiguasi fisiografi dan tektonik Indonesia yang bercirikan archipelago di kawasan katulistiwa dengan berbagai rangkaian pegunungan lipatan dan sesar di hampir semua pulau besar dengan puncak-puncak sampai ketinggian lebih dari 3.00 meter diatsa permukaan laut dam palung laut sampai kedalaman 6.000 meter dibawah permukaan laut.
Papua yang merupakan bagian dari lempang Australia sebelmnya berada jauh diselatan dan bergerak ke arah utara mendekati khatulistiwa atau Indonesia. Di bagian utara Papua Barat batas lempeng Indo-Australia dengan lempeng pasifik berupa sesar geser sedangkan di wilayah Papua Timur bagian utara terdapat zona subduksi.
Dataran Sunda merupakan laut yang dangkal sedangkan Laut Banda, Laut Sulawesi dan Laut Sulu adalah berupa laut dalam. Palung laut dalam ditemui pada batas lempeng, yaitu mulai dari barat Sumatera, selatan Jawa-Nusatenggara, melingkar di daerah Laut Banda dan di beberapa tempat di Laut Maluku. Sumatera, Jawa, dan Nusatengara yang membentuk satu busur yang panjang dimana Lempeng Indo-Australia menunjam di bawah Lempeng Eurasia sering disebut dengan zona Busur Sunda.
Berdasarkan disribusi gemba bumi terhadap kedalaman, secara umum zona subduksi di Indonsia dapat dibedakan atas empat bentuk : (1) zona penunjaman pendek seperti di Sumatera, (2) Zona penunjaman panjang seperti di Jawa sampai Nusatenggara, (3) zona penunjaman berbentuk cekung seperti di Laut Banda, (4) zona penunjaman beerbentuk cembung seperti di Laut Maluku. Zona subduksi ini membentuk 5 suture di wilayah Indonesia yaitu suture Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sorong, dan Banda.
Wilayah Indonesia yang merupakan kepulauan meyebabkan sebagan besar dari pusat gempana berada di bawah laut. Gempa dangkal di bawah laut dapat menimbulkan tsunami, di Indonesia tercatat rata-rata terjadi tiga tsunami pertahun. Gempa bumi pada 26 Desember 2004 di Aceh mengakibatkan terjadi mega tsunami yang gelombangnya mencapai Somalia dan Tanzania di Afrika dan merupakan salah satu tsunami terbesar di dunia.
Sebagian besar daerah pantai di Indonesia rwan bencana tsunami, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampugn, sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa, Bali, Nusatenggara, Sulawesi terutama bagian barat, tengah dan utara, bagian timur Kalimantan, pulau-pulau di Maluku, dan bagian kepala burung dan utara Papua.

Kamis, 18 April 2013

SOLUSI BANJIR DENGAN PENDEKATAN KONSEP MEGAPOLITAN JABODETABEKUR


SOLUSI BANJIR DENGAN PENDEKATAN KONSEP MEGAPOLITAN JABODETABEKUR

Bencana banjir yang melanda jakarta, bekasi, dan tangerang yang hampir merendam 70 persen wilayah DKI Jakarta kembali mencuatkan semakin pentingnya perbaikan kondisi lingkungan hidup. Hampir dipastikan, kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah tersebut sudah berada pada kondisi tidak mampu lagi menopang pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan penyatuan yang terintegrasi baik dalam tatanan ruang, infrasturktur, penanganan kependudukan, serta urbanisasi.
Berdasarkan sejarah, sekitar 600 tahun yang lalu, kota Jakarta hanya merupakan sebuah bandar kecil di muara Sungai Ciliwung. Tapi kini, Jakarta telah menjadi sebuah kota megapolotan dan salah satu pusat bisnis dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia. Luas wilayah Jakarta hanya mencapai 650 km2, namum pertambahan penduduk dari tahun ke tahun amat cepat, hingga kini mecapai 9 juta jiwa dengan kepadatan 14.000 jiwa per kilometer persegi.
Tingginya pertambahan penduduk baik secara alamiah maupun migrasi, sangat rentan terhadap masalah sosial, ekonomi, dan demografi yang sangat kompleks. Karena ada korelasi antara tingginya tingkat kepadatan penduduk kota dengan tingginya tingkat tantangan dan masalah-masalah sosial Jakarta dan kota penyangga lainnya.
Mulai dari masalah penggunaan lahan perencanaan dan peyediaan sarana prasarana transportasi, oenyediaan air bersih, penanggulangan banjir, penanganan sampah, kerawanan sosial, sampai penanganan sumber daya adalam dan lingkungan hidup sebagai tatanan kehidupan warga, sekarang dan akan datang. Fenomena seperti itu sebenarnya sudah tergambar dengan tingginya tingkat kerusakan, pencemaran, dan degradasi lingkungan hidup.
Dengan kondisi seperti itu maka sudah dipastikan daya dukung dan daya tampung wilayah Jakarta untuk menopang pembangunan berkelanjutan sudah tidak mampu lagi. Untuk itu, diperlukan kebijakan penyatuan dan perencanaan tata ruang kawasan penyangga berupa kawasan terpadu, dalam satu kesatuan rencana induk (master plan) yang terintegrasi meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Cianjur.
Hal ini diperkuat dengana danya pengaturan kekhususan Jakarta sebahai ibukota Negara Republik Indonesia, pengakuan dan penghormatan satuan-satuan pemerintah daerah, yang bersifat khusus dan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Maka dalam kebijakan perencanaan kawasan terpadu “Jabodetabekjur” harus diarahkan pada ruang wilayah. Perencanaan ruang wilayah mencakup kegiatan perencanaan tata ruang. Sedangkan perencanaan aktifitas pada ruang wilayah mencakupkegiatan perencanaan wilayah, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang yang terintegrasi dalam satu kesatuan. Bukan hanya dari aspek politik, melainkan juga jeseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup yang tergambar sebagai berikut:
1.      Perencanaan dan aktivitas ruang wilayah Jabodetabekjur harus berorientasi pada nilai manfaat secara komprehensif serta mampu menggambarkan proyeksi dari berbagai kegiatan ekonomi dan penggunaan lahan wilayah baru, terutama di masa yang akan datang.
2.      Wilayah terpadu Jabodetabekjur harus dapat membantu dan memandu para pelaku ekonomi untuk melakukan dan mengembangkan jenis-jenis usahamereka di kawasan tersebut.
3.      Pembuatan perencanaan wilayah Jabodetabekjur harus berorientasi pada nilai manfaat secara komprehensif dan optimal bagi masyarakat. Seperti keserasian antar sektor, pengoptimalan investasi, terciptanya efisiensi, dan tetap terjaminnya lingkungan hidup.
4.      Pembuatan perencanaan wilayah Jabodetabekjur diharapkan menjadi dasar pijakan untuk perencanaan yang lebih detail, seperti dalam pembuatan sektoral dan perencanaan prasarana.

Sabtu, 23 Februari 2013

SOLUSI BANJIR DENGAN DEEP TUNNEL

SOLUSI BANJIR DENGAN MEMBANGUN DEEP TUNNEL RESERVOIR SYSTEM (DTRS)
Wilayah DKI Jakarta dan kota-kota disekitarnya sering dihadapkan pada kondisi kritis berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Banjir pada musim hujan, mengalami krisis air baku sepanjang waktu, masih rendahnya cakupan layanan ait minum, eksploitasi air tanah yang berlebihan, sangat rendahnya tingkat pelayanan penanganan limbah domestik yang semakin mencemari air tanah dan tercemarnya aliran air 13 sungai yang melewati kota Jakarta adalah merupakan akumulasi permasalahan yang memerlukan penanganan segera.
Penanganan masalah krusial tersebut selama ini dilakukan secara parsial dan kurang adanya koordinasi yang baik. Untuk menangani masalah tersebut membutuhkan permbangunan sistem infrastruktur yang untuk mewujudkan dibutuhkan biaya besar. Diantaranya adalah dalam pembebasan tanah sebagaimana saat ini dihadapkan oleh Pemda DKI.
Deep Tunnel Reservoir System (DTRS) merupakan suatu emerging technology yang sudah dikembangkan di beberapa kota besar di luar negeri dalam upaya pengendalian banjir dan pengelolaan limbah cair. Fungsi DTR adalah menyimpan kelebihan air hujan (pengendalian banjir) dalam suatu reservoir bawah tanah pada musim hujan bersamaan dengan limbah rumah tangga. Air yang ditampung dalam DTR kemudian dipompakan ke permukaan untuk diolah (reklamasi) sebelum kemudian digunakan sebagai air baku bagi PAM dan sisanya dibuang ke sungai-sungai yang ada dalam upaya perbaikan kualitas air sungai di DKI Jakarta.
DTRS mengaplikasikan green technology atau teknologi ramah lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan karena sistem ini merupakan sistem salurah reservoir bawah. Sistem ini merupakan integrated system dari KBT dan KBB.
DTRS dinilai paling efektif dibandingkan dengan pembangunan sistem pengendalian banjir seperti waduk, kanal, sungai purba, dan sumur resapan. Sebab DTRS dapat menanggulangi banjir, mengatasi kelangkaan air baku PAM, penanganan limbah cair, konservasi air tanah, dan perbaikan kualitas sungai.
Untuk membangung Waduk Ciawai dibutuhkan dana Rp. 4,3 triliun, dan untuk membangunnya pun tidak mudah dilakukan karena terganjal pembebasan lahan. Sementara dengan membangun waduk, dari lima manfaat deep tunnel, waduk hanya mampu untuk penanganan banjir dan mengatasi kelangkaan air baku PAM.
Komparasi biaya pembangunan DTRS dan sistem penanganan konvensional adalah sebagai berikut:
·         Pembangunan sistem pengendalian banjir dibutuhkan dan Rp. 5 triliun
·         Pembangunan sistem pengelolaan limbah cair Rp. 11 triliun
·         Pembangunan alternatif sistem penyediaan air baku Rp. 2,4 triliun
·         Biaya perbaikan kualitas lima sungai Rp. 5 triliun
Sehingga total biaya pembangunan dan kerugian adalah Rp. 41,4 triliun.

Untuk membangun DTRS dari tahap awal sampai akhir selama 15 tahun, biaya yang dibutuhkan hanya Rp.21 triliun. Jumlah ini memang terlalu besar, namun sebanding dengan nilai lebih yang ditawarkan dan segi manfaat yang lebih besar. Karenanya bila dihitung dengan analisis makro untuk DTRS yaitu, perkiraan total biaya berdasarkan potensi genangan air pada 34 lokadi krusial yang bisa menampung 65 juta m3. DTRS juga bisa mengolah limbah cair sebesar 360 juta m3 per tahun. Tak hanya itu, ada tambahan kebutuhan air baku PAM sebesar 24 juta m3 per bulan.
Pembangunan terowongan air ini sudah dilakukan beberapa kota besar di dunia, seperti Hongkong, Kuala Lumpur, Singapura, dan Chicago. Pembangunan terowongan air di luar begeri merupakan proyek patungan pemerintah pusat dan daerah. Persentasenya bahkan lebih besar pemerintah pusat yang mencapai 75 persen, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah daerah.
Jika di Singapura deep tunnel dibangun spangjang 70 kilometer selama tiga tahun, maka di Jakarta yang hanya 17 kilometer dimungkinkan dibangun satu sampai dua tahun. Pembangunan terowongan air dipastikan tidak akan mengalami masalah rumit seperti pembangunan KTB yang terganjal masalah pembebasan lahan. Pasalnya terowongan air ini dibangun 100 meter dibawah tanah.

Jumat, 06 April 2012

AKSESIBILITAS



SALAM GEOGRAFI UNTUK SEMUA PEMIKIR LINGKUNGAN. Kali ini saya membuat posting mengenai aksesibilitas dan apa saja yang berhubungan dengannya. Semoga bermanfaat unuk semua....
Dalam Kamus Bahasa Inggris Wojowasito (1991:2) mengatakan bahwa accessibility adalah hal yang mudah dicapai. Artinya aksesibilitas tidak hanya sekedar kesediaan segala sesuatu, namun juga kesediaan yang mudah dicapai.
Bambang sutantono (2004:1) menyatakan bahwa aksesibilitas adalah “hak atas akses yang merupakan layanan kebutuhan melakukan perjalanan yang mendasar.  Dalam hal ini aksesibilitas harus disediakan oleh pemerintah terlepas dari digunakannya moda transportasi yang disediakan tersebut oleh masyarakat.”
Kemudian Bambang Susantono (2004:24) menambahkan bahwa “Aksessibilitas merupakan suatu ukuran potensial atau kemudahan orang untuk mencapai tujuan dalam suatu perjalanan. Karekteristik sistem transportasi ditentukan oleh aksesibilitas. Aksesibilitas memberikan pengaruh pada beberapa lokasi kegiatan atau tata guna lahan. Lokasi kegiatan juga memberikan pengaruh pada pola perjalanan untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Pola perjalanan ini kemudian mempengaruhi jaringan transportasi dan akan pula memberikan pengaruh pada sistem transportasi secara keseluruhan.”
Blunden dan Black (1984) seperti dikutip Tamin (1997: 52) menyatakan bahwa “Aksesibilitas adalah konsep yang menggabungkan sistem pengaturan tata guna lahan secara geografis dengan sistem jaringan transportasi yang menghubungkannya. Aksesibilitas adalah suatu ukuran kenyamanan atau kemudahan mengenai cara lokasi tata guna lahan berinteraksi satu sama lain dan ‘mudah’ atau ‘susah’ nya lokasi tersebut dicapai melalui sistem jaringan transportasi.”
Ada yang menyatakan bahwa aksesibilitas dapat dinyatakan dengan jarak. Jika suatu tempat berdekatan dengan tempat lain, dikatakan aksesibilitas antara kedua tempat itu tinggi. Sebaliknya, jika kedua tempat itu sangat berjauhan, aksesibilitas antara keduanya rendah. Jadi, tata guna lahan yang berbeda pasti mempunyai aksesibilitas yang berbeda pula karena aktivitas tata guna lahan tersebut tersebar dalam ruang secara tidak merata (heterogen).
Akan tetapi, peruntukan lahan tertentu seperti bandara, lokasinya tidak bisa sembarangan dan biasanya terletak jauh di luar kota. Dikatakan aksesibilitas ke bandara tersebut pasti selalu rendah karena letaknya yang jauh di luar kota. Namun, meskipun letaknya jauh, aksesibilitas ke bandara dapat ditingkatkan dengan menyediakan sistem jaringan transportasi yang dapat dilalui dengan kecepatan tinggi sehingga waktu tempuhnya menjadi pendek. Oleh sebab itu, penggunaan ‘jarak’ sebagai ukuran aksesibilitas mulai diragukan orang dan mulai dirasakan bahwa penggunaan ‘waktu tempuh’ merupakan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan ‘jarak’ dalam menyatakan aksesibilitas.
Beberapa jenis tata guna lahan mungkin tersebar secara meluas (perumahan) dan jenis lainnya mungkin berkelompok (pusat pertokoan). Beberapa jenis tata guna lahan mungkin ada di satu atau dua lokasi saja dalam suatu kota seperti rumah sakit dan bandara. Dari sisi jaringan transportasi, kualitas pelayanan transportasi pasti juga berbeda-beda; sistem jaringan transportasi di suatu daerah mungkin lebih baik dibandingkan dengan daerah lainnya baik dari segi kuantitas (kapasitas) maupun kualitas (frekuensi dan pelayanan). Contohnya, pelayanan angkutan umum biasanya lebih baik di pusat perkotaan dan beberapa jalan utama transportasi dibandingkan dengan di daerah pinggiran kota.
Tabel 2.1 klasifikasi tingkat aksesibilitas
Jarak
Jauh
Aksesibilitas rendah
Aksesibilitas menengah
Dekat
Aksesibilitas menengah
Aksesibilitas tinggi
Kondisi prasarana
Sangat jelek
Sangat baik
Sumber : Black (1981)
Skema sederhana yang memperlihatkan kaitan antara berbagai hal yang diterangkan mengenai aksesibilitas dapat dilihat pada tabel 2.1. Apabila tata guna lahan saling berdekatan dan hubungan transportasi antar tata guna lahan tersebut mempunyai kondisi baik, maka aksesibilitas tinggi. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut saling terpisah jauh dan hubungan transportasinya jelek, maka aksesibilitasnya rendah. Beberapa kombinasi diantaranya mempunyai aksesibilitas menengah.

Aksesibilitas sebenarnya banyak memiliki aneka macam ragam istilah, (Frenk, 1992 : 842), berpendapat bahwa aksesibilitas adalah sinonim dengan availibilitas (ketersediaan). Sehingga antara akses (aksesibilitas) dan ketersediaan (availibilitas) sebenarnya tidak dapat dibedakan. Aksesibilitas dalam hal ketersediaan berarti moda transportasi yang digunakan siswa ke sekolah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat diketahui bahwa aksesibilitas terkait erat dengan ketersediaan dan kemudahan. Ketersediaan dalam hal ini berhubungan dengan kondisi ekonomi orang tua siswa, jika siswa tergolong ekonomi tinggi maka ia pergi ke sekolah dengan kendaraan yang tersedia (kendaraan pribadi). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aksesibilitas siswa merupakan perpaduan antara jarak rumah siswa ke sekolah, moda transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, waktu tempuh siswa untuk sampai di sekolah, kenyamanan siswa selama perjalanan ke sekolah, dan uang yang dikeluarkan siswa untuk sampai di sekolah.
2.1.2 Hubungan Transportasi
Tamin (1997 : 53) dalam Perencanaan dan Pemodelan Transportasi menjelaskan bahwa tabel 3.2 menggunakan faktor ‘hubungan transportasi’ yang dapat diartikan dalam beberapa hal. Suatu tempat dikatakan ‘aksesibel’ jika sangat dekat dengan tempat lainnya, dan ‘tidak aksesibel’ jika berjauhan. Ini adalah konsep yang paling sederhana; hubungan transportasi (aksesibilitas) dinyatakan dalam bentuk ‘jarak’ (km).
Seperti telah dijelaskan, jarak merupakan peubah yang tidak cocok dan diragukan jika sistem transportasi antara kedua belah tempat dierbaiki (disediakan jalan baru atau pelayanan bus baru), maka hubungan transportasi dapat dikatakan akan lebih baik karena waktu tempuhnya lebih singkat. Hal ini sudah jelas berkaitan dengan kecepatan sistem transportasi tersebut. Oleh karena itu, ‘waktu tempuh’ menjadi ukuran yang lebih baik dan sering digunakan untuk aksesibilitas.
Selanjutnya, misalkan terdapat pelayanan bus yang baik antara dua tempat dalam suatu daerah perkotaan. Akan tetapi, bagi orang miskin yang tidak mampu membeli karcis, aksesibilitas antara kedua lokasi tersebut tetap rendah. Jadi, ‘biaya perjalanan’ (Rp) menjadi ukuran yang lebih baik untuk aksesibilitas dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh. Mobil pribadi hanya akan dapat memperbaiki aksesibilitas dalam hal waktu bagi orang yang mampu membeli atau menggunakan mobil.
Dengan alasan diatas, moda dan jumlah transportasi yang tersedia dalam suatu kota merupakan hal yang penting untuk menerangkan aksesibilitas. Beberapa moda transportasi lebih cepat (waktu tempuh berkurang) dibanding dengan moda lain, dan mungkin juga ada yang lebih mahal.
2.1.3 Pengaruh Transportasi pada Perilaku Manusia
            C. Jotin Khisty (2005:11) mengidentifikasikan sembilan kategori perilaku manusia yang dipengaruhi oleh transportasi:
a)      Kemampuan berpindah tempat (penumpang, pejalan kaki)
b)      Aktivitas (pengendalian kendaraan, pemeliharaan, kehidupan sosial)
c)      Perasaan (kenyamanan, kemudahan, kesenangan, stres, suka, tidak suka)
d)     Pengaturan (pemilihan sarana, pemilihan rute, pembelian kendaraan)
e)      Kesehatan dan keamanan (kecelakaan, ketidakmampuan, kelelahan)
f)       Interaksi sosial (keleluasaan pribadi, kepemilikan lahan, konflik, peniruan)
g)      Motivasi (konsekuensi positif atau negatif, menggerakan potensi)
h)      Belajar (pelatihan operator, pendidikan mengemudi, pengadaan barang)
i)        Persepsi (kesan, pemetaan, batasan perasaan)
2.1.4 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Moda Transportasi
Tamin (1997: 189) menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi pemilihan moda transportasi dikelompokkan menjadi tiga, sebagaimana dijelaskan berikut.
a)      Ciri pengguna jalan
Beberapa faktor ini diyakini sangat mempengaruhi pemilihan moda:
·         Ketersediaan atau kepemilikan kendaraan pribadi
·         Pemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM)
·         Struktur rumah tangga (pasangan muda, keluarga dengan anak, pensiun, bujangan, dan lain-lain)
·         Pendapatan
·         Faktor lain misalnya keharusan menngunakan mobil ke tempat bekerja dengan keperluan mengantar anak ke sekolah

b)      Ciri pergerakan
·         Tujuan pergerakan, contohnya pergerakan ke tempat kerja di negara maju biasanya lebih mudah dengan pemakaian angkutan umum karena ketepatan waktu dan tingkat pelayanan yang sangat baik dan ongkosnya lebih murah dibandingkan dengan mobil. Akan tetapi hal yang sebaliknay terjadi di negara berkembang; orang masih tetap menggunakan mobil pribadi ke tempat kerja, meskipun lebih mahal, karena ketepatan waktu, kenyamanan, dan lain-lainnya tidak dapat dipenuhi oleh angkutan umum.
·         Waktu terjadinya pergerakan, kalau kita ingin bergerak pada tengah malam, kita pasti membutuhkan kendaraan pribadi karena pada saat ini angkutan umum tidak atau jarang beroperasi.
·         Jarak perjalanan, semakin jauh perjalanan, kita semakin cenderung memilih angkutan umum dibandingkan dengan pribadi. Contohnya bepergian dari Jakarta ke Surabaya, kita lebih memilih angkutan umum (bus, pesawat, atau kereta api) meskipun memiliki kendaraan pribadi karena jaraknya yang  jauh.
c)      Ciri fasilitas moda transportasi
Hal ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori. Pertama, faktor kuantitatif seperti:
·         Waktu perjalanan: waktu menunggu di pemberhentian bus, waktu berjalan kaki ke pemberhentian bus, waktu selama bergerak, dan lain-lain.
·         Biaya transportasi (tarif, biaya bahan bakar, dan lain-lain)
·         Ketersediaan ruang dan tarif parkir.
Faktor kedua bersifat kualitatif yang sangat sukar menghitungnya, meliputi kenyamanan dan keamanan, keandalan dan keteraturan, dan lain-lain.
2.1.5 Kesenjangan Transportasi
C. Jotin Khisty (2005:15) menyatakan para ahli perencanaan sangat menyadari jarak “penolakan” dari rata-rata pejalan kaki yang menggunakan sistem jalan raya, yaitu umumnya 400 meter atau mil. Lebih dari 400 meter, kebanyakan pejalan kaki membutuhkan semacam sistem mekanis untuk membawa mereka ke tempat tujuan. Sebagai contoh, jika seorang pejalan kaki hendak menempuh jarak 10 kali lebih besar dari 400 meter (yaitu 4 km atau 2,5 mil), orang tersebut biasanya tidak akan mau menghabiskan waktu selama 50 menit untuk berjalan, meskipun orang tersebut memiliki banyak waktu luang. Dia pasti akan mencari alternatif transportasi lainnya yang lebih cepat. Terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa orang memilih moda transportasi tidak hanya berdasarkan pertimbangan biaya saja tetapi juga berdasarkan pertimbangan waktu perjalanan. Tanpa kita sadari, jarak tempuh berhubungan dengan waktu tempuh.


Tabel 2.2 Kesenjangan Transportasi
Jarak (km)
Waktu (menit)
Kecepatan transpor teoritis (km/jam)
Alternatif transportasi
0,4
5
4,8
Berjalan
1
6,6,
9,1
Bis (pusat kota)
4
10
24
Mobil atau sepeda
10
13,2
45,5
Mobil (kota atau perkotaan)
Sumber:  (Kolbuszewski, 1979)


Sabtu, 05 Februari 2011

organisasi ASEAN

A. Pembentukan ASEAN
ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus tahun 1967 di tengah situasi regional dan internasional yang sedang berubah. Pada awal pembentukannya ASEAN hanya terdiri dari lima Negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. ASEAN tidak terbentuk dalam sebuah ruang kosong, sebaliknya ia telah didahului dengan berbagai upaya pembentukan organisasi regional yang lebih terbatas ruang lingkup dan anggotanya. Pembentukan awal dimulai tahun 1961 dengan dibentuknya Association of southeast Asia (ASA). Tetapi konflik yang pecah antara Filipina dan Malaysia pada tahun tersebut menghancurkan upaya awal tersebut. Maphilindo kemudian muncul menggantikan ASA yang merupakan kerjasama antara Malaysia, Filipina, dan Indonesia tetapi percobaan kedua ini berakhir dengan politik konfrontasi yang dilancarkan Sukarno. Sementara itu konflik antara Negara berpenduduk melayu (Indonesia dan Malaysia) dan Negara berpenduduk mayoritas Cina (Singapura) juga pecah sebagai akibat dari pengorbanan awal sebelum terbentuknya organisasi regional yang lebih solid seperti ASEAN.
Dalam pertemuan di Bangkok yang diadakan pada tanggal 5 sampai 8 Agustus Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik, Malaysia oleh wakil Perdana Menteri Tun Abdul Razak, Singapura oleh Menteri Luar Negeri S. Rajaratnam, Filipina oleh menteri Luar Negeri narsisco Ramos dan Thailand oleh Menteri Luar Negeri Thanat Khoman. Dalam pertemuan tersebut Menteri Luar Negeri Adam Malik menyatakan bahwa Negara-negara lain pun boleh ikut serta memberikan daya dan kekuatan kepada organisasi yang akan dibentuk tersebut, dan menyinggung aka nada perhatian yang besar dari Sri lanka.
Dalam kesempatan ini semua wakil-wakil juga mengutarakan pendapatnya yang positif tentang usaha ini. Menteri Luar Negeri Malaysia mengutarakan akan pentingnya kerjasama yang erat antara bangsa-bangsa berkembang, khususnya diwiayah Asia Tenggara. S. Rajaratman dari Singapura mengharapkan agar badan ini akan dapat betul-betul terwujud secara kongkrit. Narciso ramos dari Filipina memuji atas prakasa Indonesia dalam hal ini, karena ia menilaibahwa Indonesia selama ini Indonesia seperti terisolir secara politis dari Negara-negara di sekitarnya.
B. Tujuan dan Prinsip ASEAN
Pertemuan di Bangkok antara tanggal 5 sampai 8 Agustus melahirkan suatu komunike bersama yang disebut Deklarasi Bangkok atau Deklarasi ASEAN. Pokok-pokok isinya adalah sebagai berikut:
1. Mempercepat hubungan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan pershabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara Negara Negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip piagam Perserikatan Bangsa Bangsa;
3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan enelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi;
5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta menngkatkan taraf hidup rakyat mereka;
6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara;
7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat antara mereka sendiri.
Prinsip utama dalam kerjasama ASEAN antara lain adalah persamaan kedudukan dalam keanggotaan (equality), tana mengurangi kedaulatan masing-masing Negara anggota. Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam mauun ke luar (sovereignty). Sedangkan musyawarah (consensus dan concultation), kepentingan bersama (common interest), dan saling membantu (solidarity) dengan semangat ASEAN merupakan cirri kerjasama ini.

C. Keanggotaan ASEAN
Sesuai dengan pasal 4 Deklarasi Bangkok, keanggotaan ASEAN terbuka bagi seluruh Negara-negara Asia Tenggara dengan syarat Negara-negara calon anggota dapat menyetujui dasar-dasar dan tujuan organisasi ASEAn seerti yang tercantum dalam deklarasi ASEAN dan semua persetujuan yang telah dibuat ASEAN. Di samping itu, perlu adanya kesepakatan semua Negara anggota ASEAN mengenai keanggotaan baru ASEAN.
Proses keanggotaan ASEAN hingga tercapainya ASEAN-10 adalah sebagai berikut:
1. Brunei Darussalam secara resmi diterima menjadi anggota ke-6 ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984, dalam siding khusus Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta.
2. Vietnam diterima menjadi anggota ke-7 ASEAN dalam pertemuan para Menteri Luar Negeri (AMM) ke-28 pada tanggal 29 – 30 juli 1995 di Bandar Seri Begawan.
3. Laos dan Myanmar diterima sebagai anggota penuh ASEAN melalui suatu uacara resmi pada tanggal 23 juli 1997 dalam rangkaian pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, tanggal 23-28 Juli 1997.
4. Kamboja diterima sebagai anggota penuh ASEAN pada upacara penerimaan resmi di Hanoi tanggal 30 April 1999.
E. Perkembangan Kerjasama ASEAN
Perkembangan ASEAN yang pesat tidak terlepas dari pengaruh lingkungan baik di dalam maupun luar kawasan yang turut membentuk dan memperkaya pola–pola kerjasama diantara Negara anggota ASEAN. Pengalaman kawasan Asia Tenggara semasa krisis keuangan dan ekonomi pada tahun 1997–1998 memicu kesadaran ASEAN mengenai pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama intra kawasan. Pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama dipicu pula oleh munculnya isu–isu dan peristiwa global seperti masalah terorisme, lingkungan hidup, meningkatnya situasi persaingan dan ketegangan diantara negara-negara besar di kawasan, isu persenjataan nuklir dan sebagainya. Perkembangan ASEAN memasuki babak baru dengan diadopsinya Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli,
diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Selanjutnya ASEAN juga mengadopsi Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community). Pembentukan Komunitas ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu, juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak kepada kawasan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN yaitu saling menghormati (mutual respect), tidak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference), konsensus, dialog dan konsultasi.
Komunitas ASEAN terdiri atas 3 (tiga) pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Indonesia menjadi penggagas pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN dan memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.
Pada saat berlangsungnya KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, tahun 2004, konsep Komunitas ASEAN mengalami kemajuan dengan disetujuinya tiga Rencana Aksi (Plan of Action/PoA) untuk masingmasing pilar yang merupakan program jangka panjang untuk merealisasikan konsep Komunitas ASEAN. KTT ke-10 ASEAN juga mengintegrasikan ketiga Rencana Aksi Komunitas ASEAN ke dalam Vientiane Action Programme (VAP) sebagai landasan program jangka pendek–menengah untuk periode 2004-2010.
Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007.
Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.

a. Kerjasama terkait dengan Pilar komunitas Keamanan ASEAN
Selama 40 tahun pendiriannya, ASEAN telah berhasil mengembangkan dan mempertahankan stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara, serta menumbuhkan saling percaya di antara sesama anggotanya dan para Mitra Wicara ASEAN. ASEAN juga telah berkontribusi kepada keamanan dan kestabilan kawasan secara lebih luas di Asia Pasifik melalui Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF) sejak 1994. ARF mewadahi dialog dan pertukaran informasi mengenai masalah-masalah keamanan di Asia Pasifik.
1. Komunitas Keamanan ASEAN
Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), ditujukan untuk mempercepat kerjasama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional. Komunitas Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan komprehensif, dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan / aliansi militer, maupun kebijakan luar negeri bersama (common foreign policy). Komunitas Keamanan ASEAN juga mengacu kepada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada seperti Zone Of Peace, Freedom And Neutrality (ZOPFAN), Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), dan Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.
Beberapa perkembangan mengenai implementasi Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN adalah sebagai berikut:

 Piagam ASEAN (ASEAN Charter)
Penyusunan Piagam ASEAN bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki legal personality, berdasarkan aturan yang profesional (rule-based organization), serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam ini diharapkan dapat diselesaikan dan ditandatangani pada KTT ke-13 di Singapura, tahun 2007;

 Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT)
MLAT telah ditandatangani oleh semua negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur, Januari 2006. Traktat ini melandasi kerjasama ASEAN di bidang hukum pidana.

 Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT)
ACTT ditandatangani pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, Januari 2007. Indonesia sebagai Lead Sheppherd di bidang pemberantasan terorisme telah memelopori proses perumusan ACCT. Konvensi ini memberikan dasar hukum yang kuat guna peningkatan kerjasama ASEAN di bidang pemberantasan terorisme. Selain memiliki karakter regional, ACCT bersifat komprehensif (meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan program rehabilitasi) sehingga memiliki nilai tambah bila dibandingkan dengan konvensi sejenis.

 ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM)
Pembentukan ADMM merupakan inisiatif Indonesia dan bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan, melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan. ADMM telah mengadakan pertemuan pertamanya pada bulan Mei 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia. ADMM bersifat outward looking, terbuka, transparan dan melibatkan Mitra Wicara ASEAN, sehingga di masa mendatang dimungkinkan adanya mekanisme ADMM Plus.

 Rencana Pembentukan Traktat Ekstradisi ASEAN
Rencana pembentukan traktat ekstradisi ASEAN merupakan amanat Bali Concord 1976 dan Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN. Para pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum dalam pertemuan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) Ke-11 di Siem Reap, Kamboja, 29-30 Januari 2007, menyepakati untuk membentuk kelompok kerja untuk memulai proses perumusan traktat ekstradisi ASEAN.

 Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan
ASEAN telah berhasil mengelola potensi konflik di Laut China Selatan menjadi potensi kerjasama yang melibatkan beberapa negara ASEAN dan China. ASEAN dan China telah berhasil menyepakati Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) yang ditujukan untuk menyelesaikan persengketaan secara damai. DOC akan diimplementasikan melalui suatu code of conduct in the South China Sea. Dalam kaitan ini, ASEAN-China Working Group on the Implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea menyepakati 6 proyek kerjasama dalam rangka confidence building measures guna mendukung implementasi DOC.

2. Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality Declaration/ZOPFAN)
Deklarasi ZOPFAN yang ditandatangani di Kuala Lumpur tahun 1971 merupakan upaya ASEAN untuk menciptakan kawasan yang damai, bebas, dan netral dari segala bentuk campur tangan pihak luar di Asia Tenggara. Pada KTT ke-1 ASEAN tahun 1976, ZOPFAN secara resmi diangkat oleh negara-negara anggota sebagai kerangka bagi kerja sama politik ASEAN. ZOPFAN tidak hanya merupakan kerangka perdamaian dan kerjasama di Asia Tenggara melainkan juga mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas temasuk major powers dalam bentuk serangkaian tindak pengekangan diri secara sukarela (voluntary selfrestraints). Dengan demikian, ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan major powers, tetapi justru memungkinkan keterlibatan mereka secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

3. Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty Of Amity And Cooperation/TAC)
Salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara adalah TAC. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam TAC juga tercermin di dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) antara lain prinsip 'noninterference' dan penggunaan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik yang timbul diantara negara-negara penandatangan TAC.

4. Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ)
South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty ditandatangani di Bangkok pada tanggal 15 Desember 1995 dan telah diratifikasi oleh seluruh negara ASEAN. Traktat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1997. Pembentukan SEANWFZ menunjukkan upaya negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan baik regional maupun global, dan dalam rangka turut serta mendukung upaya tercapainya suatu pelucutan dan pelarangan senjata nuklir secara umum dan menyeluruh.

5. Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF)
ASEAN Regional Forum (ARF) diprakarsai oleh ASEAN pada tahun 1994, sebagai forum untuk saling tukar pandangan dan informasi bagi negara-negara Asia-Pasifik mengenai masalahmasalah politik dan keamanan, baik regional maupun internasional. Sasaran yang hendak dicapai melalui ARF adalah mendorong saling percaya (confidence building measures) melalui transparansi dan mencegah kemungkinan timbulnya ketegangan maupun konflik di kawasan Asia Pasifik.



6. Kerjasama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Kerjasama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan para Menteri Dalam Negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crimes. Sebagai tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerjasama ASEAN dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui pembentukan Pertemuan Para Menteri ASEAN terkait dengan Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime/AMMTC). Beberapa perjanjian yang telah dihasilkan ASEAN terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas negara yaitu:
 ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crimes yang mencakup kerjasama pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
 Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT) ditandatangani tahun 2006;
 Agreement of Information Exchange and Establishment of Communication Procedures ditandatangani tahun 2002, merupakan perjanjian di tingkat sub regional guna penanganan kejahatan lintas batas melalui pertukaran informasi;
 ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism ditandatangani tahun 2001 dalam penanganan terorisme.
 ASEAN Convention on Counter Terrorism ditandatangani tahun 2007 sebagai instrumen hukum dalam penanganan terorisme.

7. Kerjasama di Bidang Hukum
Kerjasama ASEAN di bidang hukum dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para Pejabat Tinggi ASEAN di bidang hukum (ASEAN Senior Law Officials’ Meeting /ASLOM) yang dilaksanakan setiap tahun dan pertemuan para Menteri Hukum ASEAN (ASEAN Law Ministerial Meeting/ALAWMM) yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.

8. Kerjasama di Bidang imigrasi dan Kekonsuleran
Para Menteri Luar Negeri ASEAN telah menandatangani Perjanjian Kerangka ASEAN mengenai Bebas Visa (ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption) ditandatangani pada AMM ke-39 di Kuala Lumpur, 25 Juli 2006. Persetujuan ini memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara anggota ASEAN yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari. Perjanjian dimaksud diharapkan dapat mendorong pencapaian Komunitas ASEAN melalui peningkatan perjalanan intra-ASEAN dan people-to-people contact.

9. Kerjasama Kelembagaan Antar Parlemen
Berdasarkan usulan dari Parlemen Indonesia dalam Sidang Umum AIPO ke-27 di Cebu, Filipina, 10-15 September 2006, AIPO berganti nama menjadi ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Pergantian nama ini dimaksudkan untuk mendorong proses transformasi AIPA dalam mendukung upaya perwujudan Komunitas ASEAN. Meskipun AIPA bukan badan ASEAN karena ASEAN merupakan organisasi antar-pemerintah, namun AIPA memiliki status konsultatif dengan ASEAN. AIPA melakukan dialog dengan anggota parlemen dari negara-negara Mitra Wicara ASEAN yang bertindak sebagai Observers seperti Australia, Kanada, China, Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Papua New Guinea, Rusia, dan Korea Selatan.

10. Upaya Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN
Para Menteri Luar Negeri ASEAN pada AMM Ke-26 di Singapura, Juli 1993 menyepakati perlunya mempertimbangkan pendirian mekanisme HAM regional yang sesuai di ASEAN. Hal ini merupakan tanggapan ASEAN terhadap Vienna Declaration and Programme of Action (1993) mengenai antara lain pendirian mekanisme HAM regional untuk mendukung promosi dan perlindungan HAM global. AIPA di tahun yang sama mengeluarkan Human Rights Declaration yang mencantumkan himbauan kepada kepada pemerintah negaranegara ASEAN untuk membentuk mekanisme HAM ASEAN.

b. Kerjasama terkait dengan pilar ekonomi ASEAN
Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional pada tahun 1967, negara-negara anggota telah meletakkan kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan. Pada awalnya kerjasama ekonomi difokuskan pada program-program pemberian preferensi perdagangan (preferential trade), usaha patungan (joint ventures), dan skema saling melengkapi (complementation scheme) antar pemerintah negara-negara anggota
maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti ASEAN Industrial Projects Plan (1976), Preferential Trading Arrangement (1977), ASEAN Industrial Complementation scheme (1981), ASEAN Industrial Joint-Ventures scheme (1983), dan Enhanced Preferential Trading arrangement (1987). Pada dekade 80-an dan 90-an, ketika negaranegara di berbagai belahan dunia mulai melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna menciptakan integrasi ekonomi kawasan.

1. Kerjasama di Sektor Industri
Kerjasama di sektor industri merupakan salah satu sektor utama yang dikembangkan dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Kerjasama tersebut ditujukan untuk meningkatkan arus investasi, mendorong proses alih teknologi dan meningkatkan keterampilan negara-negara ASEAN, termasuk dalam bentuk pertukaran informasi tentang kebijaksanaan perencanaan industri nasional masing-masing. Kerjasama ASEAN di sektor perindustrian diarahkan untuk
menciptakan fasilitas produksi baru dalam rangka mendorong perdagangan intra-ASEAN melalui berbagai skema kerjasama yang dikembangkan berdasarkan konsep resource pooling dan market sharing.

2. Kerjasama di Sektor Perdagangan
Kerjasama di sektor perdagangan barang diawali dengan ditandatanganinya Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangement (ASEAN PTA) tahun 1977 di Manila yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1978. Dalam pelaksanaannya kerjasama di sektor perdagangan dinilai masih memerlukan berbagai upaya peningkatan, terutama untuk mata dagangan yang secara nyata diperdagangkan tetapi belum dapat diberikan tingkat preferensi yang memadai. Selain itu, masih diperlukan pula pendekatan yang lebih efisien, baik dalam prosedur administrasi maupun berbagai upaya untuk mengurangi berbagai hambatan non-tarif, meningkatkan komplementaritas dan untuk mengurangi kebijakan substitusi impor yang bersifat inward-looking.
 ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Momen penting pengembangan kerjasama di bidang ekonomi dicapai pada 1992 ketika ASEAN menyepakati Kerangka Persetujuan mengenai Peningkatan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation) yang berfungsi sebagai payung bagi semua bentuk kerjasama ekonomi ASEAN di masa mendatang. Pada tahun yang sama, ASEAN juga menyepakati pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA).


 Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (FTA)
Disamping berupaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, negara-negara anggota ASEAN juga tetap mempertahankan sifat terbuka terhadap negara-negara lain dengan menjalin kerjasama di berbagai bidang. KTT ASEAN+3 (China, Jepang, Korea) yang diselenggarakan bersamaan dengan penyelenggaraan KTT Informal ke-3 ASEAN di Manila tanggal 27-28 Nopember 1999 menghasilkan Joint Statement on Cooperation in East Asia sebagai wujud komitmen ASEAN dalam mengembangkan kerjasama dengan Mitra Wicara.

3. Kerjasama di Sektor Jasa
Untuk meningkatkan daya saing para penyedia jasa di ASEAN, kerjasama regional di sektor jasa terus ditingkatkan dengan disepakatinya ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada saat pelaksanaan KTT ASEAN ke-5 di Bangkok bulan Desember 1995. AFAS antara lain berisi kesepakatan untuk:
 Meningkatkan kerjasama di bidang jasa antar negara anggota ASEAN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, diversifikasi kapasitas produksi dan pasokan serta distribusi jasa baik antar para penyedia jasa di ASEAN maupun di luar ASEAN;
 Menghapus hambatan-hambatan perdagangan jasa yang substansial antar negara anggota;
 Meliberalisasi perdagangan jasa dengan memperdalam dan memperluas cakupan liberalisasi yang telah dilakukan oleh negara-negara anggota dalam kerangka GATS/WTO dengan tujuan mewujudkan perdagangan bebas sektor jasa.

4. Kerjasama di Sektor Investasi
Di sektor investasi, kerjasama ASEAN diawali dengan dikemukakannya gagasan pembentukan suatu kawasan investasi ASEAN pada Pertemuan Pemimpin ASEAN di Bangkok pada tahun 1995. Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, pada tahun 1996, dibentuk Komite Kerja Kawasan Investasi ASEAN (WC-AIA), yang berada dibawah naungan SEOM, dengan mandat menyiapkan sebuah Persetujuan Dasar tentang Kawasan Investasi ASEAN (Framework Agreement on ASEAN Investment Area/FA-AIA).
Sejak tahun 2003, ASEAN-6 telah memberikan national treatment untuk sektor manufaktur kepada investor ASEAN, sementara untuk CLMV akan dimulai pada tahun 2010. Sementara untuk sektor pertanian, perikanan, kehutanan, tambang, dan jasa, ASEAN-6 dan Kamboja menyetujui memberikan national treatment pada tahun 2010, Vietnam tahun 2010 sementara Laos dan Myanmar pada tahun 2015.

5. Kerjasama di Sektor Komoditi dan Sumber Daya Alam
Kerjasama ASEAN di sektor komoditi dan sumber daya alam secara garis besar dapat dibagi ke dalam dua sub-sektor, yaitu kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan serta kerjasama di sub-sektor energi dan mineral.

6. Kerjasama ASEAN di Sektor Usaha Kecil dan Menengah
Kerjasama ASEAN di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah dirintis sejak tahun 1995, yang ditandai dengan dibentuknya Kelompok Kerja Badan-Badan UKM ASEAN (ASEAN Working Group on Small and Medium-size Enterprises Agencies). Dalam pertemuan pertamanya di Jakarta tanggal 24 April 1995 telah disahkan Rencana Aksi ASEAN bagi pengembangan UKM. Pertemuan ini juga menyepakati bahwa pada tahap awal kerjasama ASEAN di bidang UKM akan terfokus pada sektor manufaktur.

7. Kerjasama Ekonomi Sub-Regional ASEAN
Pelaksanaan Kerjasama Ekonomi Sub-Regional (KESR) dilakukan untuk mengambil manfaat dan saling melengkapi dalam mempercepat pembangunan ekonomi melalui peningkatan arus investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan sumber daya alam dan manusia, serta pengembangan industri. Tujuan utama pembentukan sub-wilayah pertumbuhan adalah untuk memadukan kekuatan dan potensi-potensi tiap-tiap wilayah yang berbatasan sehingga menjadi wilayah pertumbuhan yang dinamis. Kerjasama ekonomi sub-regional, sering juga disebut sebagai segitiga pertumbuhan (growth triangle) atau wilayah pertumbuhan (growth area), merupakan salah satu bentuk keterkaitan (linkage) ekonomi antar daerah dengan memiliki unsur internasional. Daerah anggota kerjasama tersebut lebih dari satu negara.

8. Kerjasama Pembangunan ASEAN
Upaya peningkatan kerjasama ASEAN di bidang pembangunan mulai dirintis sejak tahun 1996 melalui Pertemuan Pejabat Senior Badan-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ASEAN (Senior Officials Meeting on Development Planning (SOM-DP). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerjasama antar badan-badan perencanaan pembangunan di negara-negara anggota ASEAN agar lebih mensinergikan kebijakan dan program pembangunan dari masing-masing negara ASEAN dengan rencana pembangunan regional yang tertuang dalam Vision 2020.

c. Kerjasama Terkait Dengan Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN
Pelaksanaan kerjasama fungsional ASEAN dalam upaya mencapai Komunitas Sosial Budaya ASEAN disesuaikan dengan VAP 2004-2010. Pelaksanaan dan pemantauan implementasi Rencana Aksi Komunitas Sosial Budaya ASEAN dilakukan oleh badan-badan ASEAN terkait serta dicerminkan dalam laporan Sekretaris Jenderal ASEAN kepada KTT ASEAN. Kerjasama sosial budaya mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik, serta Yayasan ASEAN.

1. Kerjasama Bidang Pendidikan
Kerjasama bidang pendidikan di wilayah Asia Tenggara berawal pada saat pembentukan South East Asian Ministers of Education Organizaton (SEAMEO) tanggal 30 Nopember 1965. Pada pertemuan ASEAN Education Ministers Meeting (ASED) kedua di Bali tanggal 16 Maret 2007 telah dibahas antara lain hal-hal sebagai berikut:
• Menghidupkan kembali ASEAN Student Exchange Programme pada tahun 2008 dan seterusnya sampai 2013.
• Menegaskan pentingnya peran dunia pendidikan di ASEAN, membangun identitas ASEAN dan lingkungan yang multicultural.
• Mengupayakan substansi pendidikan terefleksi dalam ASEAN Charter, yang tidak hanya berada pada pilar sosial budaya melainkan mencakup ketiga pilar Komunitas ASEAN, yang dapat meningkatkan competitiveness masing-masing Negara anggota maupun ASEAN sebagai organisasi regional.

2. Kerjasama Bidang Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan
Kerjasama ASEAN di bidang pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan didasari oleh Dokumen Ministerial Understanding on Rural Development and Poverty Eradication (RDPE). Kerjasama ini menekankan penanggulangan masalah kemiskinan, kelaparan, penyakit dan buta huruf, serta meningkatkan kerjasama di bidang pembangunan sosial dan ekonomi.

3. Kerjasama Bidang Kesehatan
Kerjasama yang paling menonjol di bidang kesehatan adalah penanggulangan masalah penyakit menular. Terkait dengan hal ini, ASEAN telah memiliki ASEAN Work Programme on HIV dan AIDS III 2006-2010 (AWP III) dan Operational Work Plan of the Third ASEAN Work Programme on HIV and AIDS (AWP III).
Kerjasama penanganan HIV dan AIDS dipertegas kembali dalam KTT ke-12 ASEAN di Cebu melalui ASEAN Comitments on HIV and AIDS. Inti dari komitmen bersama itu antara lain kesepahaman untuk memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, menghilangkan stigma dan diskriminasi serta meningkatkan kerjasama pemerintah dengan civil society dan swasta. Dalam penanganan flu burung, ASEAN telah mencapai suatu kemajuan dengan adanya bantuan stockpile tamiflu dan Personel Protective Equipment (PPE) yang berlokasi di Singapura. Stockpile tersebut merupakan bentuk tindakan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya pandemi flu burung dalam kawasan. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari KTT ke-9 ASEAN-Jepang pada Desember 2005.

4. Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan
Kerjasama ASEAN di bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui pembentukan pusat pelatihan dan informasi mengenai perbaikan lingkungan kerja, yang dikenal dengan ASEAN Occupational Safety and Health Network (ASEAN-OSHNET) pada bulan Agustus 2000. ASEAN-OSHNET bertujuan meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja ASEAN, serta menciptakan jaringan kelembagaan yang kuat. Sekretariat ASEAN-OSHNET yang pertama kali bertempat di Indonesia untuk tahun 2000-2004. Selanjutnya Sekretariat ASEAN-OSHNET digilir setiap 3 tahun sekali untuk masing-masing negara anggota ASEAN.

5. Kerjasama Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial
Kerjasama di bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial dilakukan melalui ASEAN Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD). SOMSWD memfokuskan pada program-program kesejahteraan sosial yang meliputi antara lain kependudukan, anak-anak, penyandang cacat, lansia dan keluarga.

6. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup dan Bencana Alam
 Kerjasama Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kerjasama Iptek untuk saat ini diarahkan terutama pada upaya memasyarakatkan Iptek dengan mendorong partisipasi sektor swasta dan civil society. Selain itu, kerjasama juga diarahkan pada upaya peningkatan pemanfaatan Iptek terapan terutama pada sektor-sektor relevan yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Untuk itu, dibentuk Advisory Body on the ASEAN Plan of Action on Science and Technology (ABAPAST) dan disusun Rencana Aksi Iptek ASEAN periode 2007-2011 yang terintegrasi dengan VAP 2004-2010.
Beberapa bentuk kerjasama yang saat ini sedang dikembangkan ASEAN antara lain:
 Rencana pendirian ASEAN Centre for Infectious Disease,
 Pengembangan jaringan pusat penelitian untuk penanganan penyakit menular, lingkungan hidup, bencana, SDM, biofuel, pengembangan energi terbarukan dan alternatif; serta
 Pengembangan tekonologi dan keamanan pangan.
 Kerjasama Lingkungan Hidup
Seiring dengan makin meluasnya lingkup kerjasama lingkungan hidup di kawasan ASEAN, pada tahun 1990 dibentuk ASEAN Senior Officials on the Environment (ASOEN), mencakup 6 Kelompok Kerja:
 Penanganan Polusi Lintas-Batas;
 Konservasi Alam;
 Lingkungan Hidup Kelautan;
 Pengelolaan Lingkungan Hidup;
 Ekonomi Lingkungan; dan
 Informasi Lingkungan, Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Publik.

 Kerjasama Penanggulangan Bencana Alam
ARPDM memuat kerangka kerjasama antar negara ASEAN dan juga dengan Mitra Wicara dan organisasi internasional untuk periode 2004 – 2011. Rangkaian program terpadu ARPDM, mencakup lima komponen inti dan mencakup lebih dari 29 kelompok kegiatan. Kelima komponen inti dimaksud adalah:
 Pembentukan Kerangka Penanganan Bencana Regional ASEAN;
 Peningkatan Kapasitas;
 Pertukaran Informasi dan Sumber Daya;
 Peningkatan Kolaborasi dan Penguatan Kemitraan; serta
 Peningkatan Pengetahuan, Kesadaran dan Advokasi Publik.

7. Kerjasama Bidang Sumber Daya Manusia dan Yayasan
ASEAN
• Kerjasama Pemajuan Wanita
Dari sisi perkembangan regional policy framework, terdapat tiga deklarasi penting ASEAN yang terkait dengan isu wanita dan telah disahkan, yakni:
1. Declaration on the Advancement of Women in ASEAN, tahun 1988;
2. The Declaration on HIV and AIDS, tahun 2001;
3. The Declaration against Trafficking in Persons Particularly Women and Children, tahun 2004; dan
4. The Declaration on the Elimination of Violence against Women (DEVAW), tahun 2004.

Sejauh ini, terdapat dua Work Plan yang telah disusun dan disahkan sebagai tindak lanjut dari deklarasi-deklarasi yang dihasilkan, antara lain:
1. Work Plan on Women’s Advancement and Gender Equality (2005-2010) sebagai tindak lanjut dari 1988 Declaration on the Advancement of Women in the ASEAN Region; dan
2. Work Plan to Operationalize the Declaration on the Elimination of Violence against Women in ASEAN sebagai tindak lanjut dari Declaration on the Elimination of Violence against Women (DEVAW) 2004.
Pertemuan ini menghasilkan Joint Statement dan komitmen negara-negara ASEAN untuk menguatkan kapasitas institusi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai konsep dan penerapan pengarusutamaan gender serta meningkatkan kerjasama regional dalam pengawasan dan evaluasi efektifitas pengarusutamaan gender sebagai salah satu strategi pembangunan.

• Kerjasama Bidang Pemuda
Terdapat 4 bidang prioritas yang diidentifikasikan dalam Program Kerja:
1. Policy Development;
2. Promoting ASEAN Awareness and Civic Responsibility / Youth Leadership;
3. Promoting Employability of Youth; dan
4. Other Issues (Information Exchange, Promoting NGO Involvement and Other non project activities).
Beberapa program yang dilaksanakan antara lain dalam bentuk ASEAN Youth Exchange Programme, ASEAN Youth Camp, Program Kapal Pemuda ASEAN–Jepang, ASEAN Youth Volunteer Programme, dan lain-lain. Program Pemuda yang barubaru ini selesai dilaksanakan adalah:
a. Regional Capacity Building Workshop to Promote Youth- Initiated (ICT) Enterprises, 7-9 Maret 2007, di Yangoon. Tujuan pelaksanaan workshop ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para pejabat dibidang kepemudaan, tokoh pemuda tentang bagaimana pemuda menggagas peluang usaha di bidang ICT; dan
b. ASEAN Youth Leadership Development Programme (AYLDP), 25-30 Maret 2007, di Kuala Lumpur, membahas konsep dan modul kepemimpinan pemuda, formulasi kebijakan dan volunteer pemuda.

8. Kerjasama Bidang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat-obat Terlarang (P4GN)
 Kerjasama Bidang Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation)
Untuk dapat melaksanakan program-program dan kegiatankegiatannya, Yayasan didukung dengan dana abadi dan dana operasional (endowment fund and operational fund) yang didapat dari kontribusi negara-negara anggota ASEAN, Mitra Wicara ASEAN, sektor swasta, yayasan-yayasan perorangan ataupun donatur lainnya. Yayasan ASEAN mempunyai tiga organ penting, yaitu Dewan Penyantun (Board of Trustees/BOT), Dewan Penasehat (Council of Advisor), dan Direktur Eksekutif (Executive Director). Setiap negara anggota mempunyai seorang wakil di Dewan Penyantun yang bertugas membuat kebijakan, menentukan prioritas-prioritas dan mengesahkan anggaran tahunan serta persetujuan proyek. Dewan Penasehat bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dewan Penyantun.



 Kerjasama Bidang Kepegawaian dan Administrasi
Dibentuknya ASEAN Conference on Civil Service Matters (ACCSM) pada tahun 1981 mempunyai tujuan untuk saling tukar menukar pengalaman kerja serta memperbaiki efisiensi dan efektivitas manajemen publik yang dalam fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun mekanisme ACCSM meliputi kegiatan-kegiatan antara lain: konferensi/seminar tingkat para pimpinan (pejabat tinggi pemerintahan) maupun pakar dibidang pelayanan umum, pertukaran kunjungan antara pejabat pemerintahan, pelatihan dan penelitian dibidang administrasi publik dan hal lain yang berhubungan dengan kebijakan pegawai di lingkungan ASEAN.