statistik

Sabtu, 05 Februari 2011

organisasi ASEAN

A. Pembentukan ASEAN
ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus tahun 1967 di tengah situasi regional dan internasional yang sedang berubah. Pada awal pembentukannya ASEAN hanya terdiri dari lima Negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. ASEAN tidak terbentuk dalam sebuah ruang kosong, sebaliknya ia telah didahului dengan berbagai upaya pembentukan organisasi regional yang lebih terbatas ruang lingkup dan anggotanya. Pembentukan awal dimulai tahun 1961 dengan dibentuknya Association of southeast Asia (ASA). Tetapi konflik yang pecah antara Filipina dan Malaysia pada tahun tersebut menghancurkan upaya awal tersebut. Maphilindo kemudian muncul menggantikan ASA yang merupakan kerjasama antara Malaysia, Filipina, dan Indonesia tetapi percobaan kedua ini berakhir dengan politik konfrontasi yang dilancarkan Sukarno. Sementara itu konflik antara Negara berpenduduk melayu (Indonesia dan Malaysia) dan Negara berpenduduk mayoritas Cina (Singapura) juga pecah sebagai akibat dari pengorbanan awal sebelum terbentuknya organisasi regional yang lebih solid seperti ASEAN.
Dalam pertemuan di Bangkok yang diadakan pada tanggal 5 sampai 8 Agustus Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik, Malaysia oleh wakil Perdana Menteri Tun Abdul Razak, Singapura oleh Menteri Luar Negeri S. Rajaratnam, Filipina oleh menteri Luar Negeri narsisco Ramos dan Thailand oleh Menteri Luar Negeri Thanat Khoman. Dalam pertemuan tersebut Menteri Luar Negeri Adam Malik menyatakan bahwa Negara-negara lain pun boleh ikut serta memberikan daya dan kekuatan kepada organisasi yang akan dibentuk tersebut, dan menyinggung aka nada perhatian yang besar dari Sri lanka.
Dalam kesempatan ini semua wakil-wakil juga mengutarakan pendapatnya yang positif tentang usaha ini. Menteri Luar Negeri Malaysia mengutarakan akan pentingnya kerjasama yang erat antara bangsa-bangsa berkembang, khususnya diwiayah Asia Tenggara. S. Rajaratman dari Singapura mengharapkan agar badan ini akan dapat betul-betul terwujud secara kongkrit. Narciso ramos dari Filipina memuji atas prakasa Indonesia dalam hal ini, karena ia menilaibahwa Indonesia selama ini Indonesia seperti terisolir secara politis dari Negara-negara di sekitarnya.
B. Tujuan dan Prinsip ASEAN
Pertemuan di Bangkok antara tanggal 5 sampai 8 Agustus melahirkan suatu komunike bersama yang disebut Deklarasi Bangkok atau Deklarasi ASEAN. Pokok-pokok isinya adalah sebagai berikut:
1. Mempercepat hubungan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan pershabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara Negara Negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip piagam Perserikatan Bangsa Bangsa;
3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan enelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi;
5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta menngkatkan taraf hidup rakyat mereka;
6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara;
7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat antara mereka sendiri.
Prinsip utama dalam kerjasama ASEAN antara lain adalah persamaan kedudukan dalam keanggotaan (equality), tana mengurangi kedaulatan masing-masing Negara anggota. Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam mauun ke luar (sovereignty). Sedangkan musyawarah (consensus dan concultation), kepentingan bersama (common interest), dan saling membantu (solidarity) dengan semangat ASEAN merupakan cirri kerjasama ini.

C. Keanggotaan ASEAN
Sesuai dengan pasal 4 Deklarasi Bangkok, keanggotaan ASEAN terbuka bagi seluruh Negara-negara Asia Tenggara dengan syarat Negara-negara calon anggota dapat menyetujui dasar-dasar dan tujuan organisasi ASEAn seerti yang tercantum dalam deklarasi ASEAN dan semua persetujuan yang telah dibuat ASEAN. Di samping itu, perlu adanya kesepakatan semua Negara anggota ASEAN mengenai keanggotaan baru ASEAN.
Proses keanggotaan ASEAN hingga tercapainya ASEAN-10 adalah sebagai berikut:
1. Brunei Darussalam secara resmi diterima menjadi anggota ke-6 ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984, dalam siding khusus Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta.
2. Vietnam diterima menjadi anggota ke-7 ASEAN dalam pertemuan para Menteri Luar Negeri (AMM) ke-28 pada tanggal 29 – 30 juli 1995 di Bandar Seri Begawan.
3. Laos dan Myanmar diterima sebagai anggota penuh ASEAN melalui suatu uacara resmi pada tanggal 23 juli 1997 dalam rangkaian pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, tanggal 23-28 Juli 1997.
4. Kamboja diterima sebagai anggota penuh ASEAN pada upacara penerimaan resmi di Hanoi tanggal 30 April 1999.
E. Perkembangan Kerjasama ASEAN
Perkembangan ASEAN yang pesat tidak terlepas dari pengaruh lingkungan baik di dalam maupun luar kawasan yang turut membentuk dan memperkaya pola–pola kerjasama diantara Negara anggota ASEAN. Pengalaman kawasan Asia Tenggara semasa krisis keuangan dan ekonomi pada tahun 1997–1998 memicu kesadaran ASEAN mengenai pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama intra kawasan. Pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama dipicu pula oleh munculnya isu–isu dan peristiwa global seperti masalah terorisme, lingkungan hidup, meningkatnya situasi persaingan dan ketegangan diantara negara-negara besar di kawasan, isu persenjataan nuklir dan sebagainya. Perkembangan ASEAN memasuki babak baru dengan diadopsinya Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli,
diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Selanjutnya ASEAN juga mengadopsi Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community). Pembentukan Komunitas ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu, juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak kepada kawasan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN yaitu saling menghormati (mutual respect), tidak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference), konsensus, dialog dan konsultasi.
Komunitas ASEAN terdiri atas 3 (tiga) pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Indonesia menjadi penggagas pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN dan memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.
Pada saat berlangsungnya KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, tahun 2004, konsep Komunitas ASEAN mengalami kemajuan dengan disetujuinya tiga Rencana Aksi (Plan of Action/PoA) untuk masingmasing pilar yang merupakan program jangka panjang untuk merealisasikan konsep Komunitas ASEAN. KTT ke-10 ASEAN juga mengintegrasikan ketiga Rencana Aksi Komunitas ASEAN ke dalam Vientiane Action Programme (VAP) sebagai landasan program jangka pendek–menengah untuk periode 2004-2010.
Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007.
Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.

a. Kerjasama terkait dengan Pilar komunitas Keamanan ASEAN
Selama 40 tahun pendiriannya, ASEAN telah berhasil mengembangkan dan mempertahankan stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara, serta menumbuhkan saling percaya di antara sesama anggotanya dan para Mitra Wicara ASEAN. ASEAN juga telah berkontribusi kepada keamanan dan kestabilan kawasan secara lebih luas di Asia Pasifik melalui Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF) sejak 1994. ARF mewadahi dialog dan pertukaran informasi mengenai masalah-masalah keamanan di Asia Pasifik.
1. Komunitas Keamanan ASEAN
Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), ditujukan untuk mempercepat kerjasama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional. Komunitas Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan komprehensif, dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan / aliansi militer, maupun kebijakan luar negeri bersama (common foreign policy). Komunitas Keamanan ASEAN juga mengacu kepada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada seperti Zone Of Peace, Freedom And Neutrality (ZOPFAN), Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), dan Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.
Beberapa perkembangan mengenai implementasi Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN adalah sebagai berikut:

 Piagam ASEAN (ASEAN Charter)
Penyusunan Piagam ASEAN bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki legal personality, berdasarkan aturan yang profesional (rule-based organization), serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam ini diharapkan dapat diselesaikan dan ditandatangani pada KTT ke-13 di Singapura, tahun 2007;

 Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT)
MLAT telah ditandatangani oleh semua negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur, Januari 2006. Traktat ini melandasi kerjasama ASEAN di bidang hukum pidana.

 Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT)
ACTT ditandatangani pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, Januari 2007. Indonesia sebagai Lead Sheppherd di bidang pemberantasan terorisme telah memelopori proses perumusan ACCT. Konvensi ini memberikan dasar hukum yang kuat guna peningkatan kerjasama ASEAN di bidang pemberantasan terorisme. Selain memiliki karakter regional, ACCT bersifat komprehensif (meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan program rehabilitasi) sehingga memiliki nilai tambah bila dibandingkan dengan konvensi sejenis.

 ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM)
Pembentukan ADMM merupakan inisiatif Indonesia dan bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan, melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan. ADMM telah mengadakan pertemuan pertamanya pada bulan Mei 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia. ADMM bersifat outward looking, terbuka, transparan dan melibatkan Mitra Wicara ASEAN, sehingga di masa mendatang dimungkinkan adanya mekanisme ADMM Plus.

 Rencana Pembentukan Traktat Ekstradisi ASEAN
Rencana pembentukan traktat ekstradisi ASEAN merupakan amanat Bali Concord 1976 dan Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN. Para pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum dalam pertemuan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) Ke-11 di Siem Reap, Kamboja, 29-30 Januari 2007, menyepakati untuk membentuk kelompok kerja untuk memulai proses perumusan traktat ekstradisi ASEAN.

 Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan
ASEAN telah berhasil mengelola potensi konflik di Laut China Selatan menjadi potensi kerjasama yang melibatkan beberapa negara ASEAN dan China. ASEAN dan China telah berhasil menyepakati Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) yang ditujukan untuk menyelesaikan persengketaan secara damai. DOC akan diimplementasikan melalui suatu code of conduct in the South China Sea. Dalam kaitan ini, ASEAN-China Working Group on the Implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea menyepakati 6 proyek kerjasama dalam rangka confidence building measures guna mendukung implementasi DOC.

2. Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality Declaration/ZOPFAN)
Deklarasi ZOPFAN yang ditandatangani di Kuala Lumpur tahun 1971 merupakan upaya ASEAN untuk menciptakan kawasan yang damai, bebas, dan netral dari segala bentuk campur tangan pihak luar di Asia Tenggara. Pada KTT ke-1 ASEAN tahun 1976, ZOPFAN secara resmi diangkat oleh negara-negara anggota sebagai kerangka bagi kerja sama politik ASEAN. ZOPFAN tidak hanya merupakan kerangka perdamaian dan kerjasama di Asia Tenggara melainkan juga mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas temasuk major powers dalam bentuk serangkaian tindak pengekangan diri secara sukarela (voluntary selfrestraints). Dengan demikian, ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan major powers, tetapi justru memungkinkan keterlibatan mereka secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

3. Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty Of Amity And Cooperation/TAC)
Salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara adalah TAC. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam TAC juga tercermin di dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) antara lain prinsip 'noninterference' dan penggunaan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik yang timbul diantara negara-negara penandatangan TAC.

4. Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ)
South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty ditandatangani di Bangkok pada tanggal 15 Desember 1995 dan telah diratifikasi oleh seluruh negara ASEAN. Traktat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1997. Pembentukan SEANWFZ menunjukkan upaya negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan baik regional maupun global, dan dalam rangka turut serta mendukung upaya tercapainya suatu pelucutan dan pelarangan senjata nuklir secara umum dan menyeluruh.

5. Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF)
ASEAN Regional Forum (ARF) diprakarsai oleh ASEAN pada tahun 1994, sebagai forum untuk saling tukar pandangan dan informasi bagi negara-negara Asia-Pasifik mengenai masalahmasalah politik dan keamanan, baik regional maupun internasional. Sasaran yang hendak dicapai melalui ARF adalah mendorong saling percaya (confidence building measures) melalui transparansi dan mencegah kemungkinan timbulnya ketegangan maupun konflik di kawasan Asia Pasifik.



6. Kerjasama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Kerjasama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan para Menteri Dalam Negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crimes. Sebagai tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerjasama ASEAN dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui pembentukan Pertemuan Para Menteri ASEAN terkait dengan Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime/AMMTC). Beberapa perjanjian yang telah dihasilkan ASEAN terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas negara yaitu:
 ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crimes yang mencakup kerjasama pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
 Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT) ditandatangani tahun 2006;
 Agreement of Information Exchange and Establishment of Communication Procedures ditandatangani tahun 2002, merupakan perjanjian di tingkat sub regional guna penanganan kejahatan lintas batas melalui pertukaran informasi;
 ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism ditandatangani tahun 2001 dalam penanganan terorisme.
 ASEAN Convention on Counter Terrorism ditandatangani tahun 2007 sebagai instrumen hukum dalam penanganan terorisme.

7. Kerjasama di Bidang Hukum
Kerjasama ASEAN di bidang hukum dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para Pejabat Tinggi ASEAN di bidang hukum (ASEAN Senior Law Officials’ Meeting /ASLOM) yang dilaksanakan setiap tahun dan pertemuan para Menteri Hukum ASEAN (ASEAN Law Ministerial Meeting/ALAWMM) yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.

8. Kerjasama di Bidang imigrasi dan Kekonsuleran
Para Menteri Luar Negeri ASEAN telah menandatangani Perjanjian Kerangka ASEAN mengenai Bebas Visa (ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption) ditandatangani pada AMM ke-39 di Kuala Lumpur, 25 Juli 2006. Persetujuan ini memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara anggota ASEAN yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari. Perjanjian dimaksud diharapkan dapat mendorong pencapaian Komunitas ASEAN melalui peningkatan perjalanan intra-ASEAN dan people-to-people contact.

9. Kerjasama Kelembagaan Antar Parlemen
Berdasarkan usulan dari Parlemen Indonesia dalam Sidang Umum AIPO ke-27 di Cebu, Filipina, 10-15 September 2006, AIPO berganti nama menjadi ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Pergantian nama ini dimaksudkan untuk mendorong proses transformasi AIPA dalam mendukung upaya perwujudan Komunitas ASEAN. Meskipun AIPA bukan badan ASEAN karena ASEAN merupakan organisasi antar-pemerintah, namun AIPA memiliki status konsultatif dengan ASEAN. AIPA melakukan dialog dengan anggota parlemen dari negara-negara Mitra Wicara ASEAN yang bertindak sebagai Observers seperti Australia, Kanada, China, Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Papua New Guinea, Rusia, dan Korea Selatan.

10. Upaya Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN
Para Menteri Luar Negeri ASEAN pada AMM Ke-26 di Singapura, Juli 1993 menyepakati perlunya mempertimbangkan pendirian mekanisme HAM regional yang sesuai di ASEAN. Hal ini merupakan tanggapan ASEAN terhadap Vienna Declaration and Programme of Action (1993) mengenai antara lain pendirian mekanisme HAM regional untuk mendukung promosi dan perlindungan HAM global. AIPA di tahun yang sama mengeluarkan Human Rights Declaration yang mencantumkan himbauan kepada kepada pemerintah negaranegara ASEAN untuk membentuk mekanisme HAM ASEAN.

b. Kerjasama terkait dengan pilar ekonomi ASEAN
Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional pada tahun 1967, negara-negara anggota telah meletakkan kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan. Pada awalnya kerjasama ekonomi difokuskan pada program-program pemberian preferensi perdagangan (preferential trade), usaha patungan (joint ventures), dan skema saling melengkapi (complementation scheme) antar pemerintah negara-negara anggota
maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti ASEAN Industrial Projects Plan (1976), Preferential Trading Arrangement (1977), ASEAN Industrial Complementation scheme (1981), ASEAN Industrial Joint-Ventures scheme (1983), dan Enhanced Preferential Trading arrangement (1987). Pada dekade 80-an dan 90-an, ketika negaranegara di berbagai belahan dunia mulai melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna menciptakan integrasi ekonomi kawasan.

1. Kerjasama di Sektor Industri
Kerjasama di sektor industri merupakan salah satu sektor utama yang dikembangkan dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Kerjasama tersebut ditujukan untuk meningkatkan arus investasi, mendorong proses alih teknologi dan meningkatkan keterampilan negara-negara ASEAN, termasuk dalam bentuk pertukaran informasi tentang kebijaksanaan perencanaan industri nasional masing-masing. Kerjasama ASEAN di sektor perindustrian diarahkan untuk
menciptakan fasilitas produksi baru dalam rangka mendorong perdagangan intra-ASEAN melalui berbagai skema kerjasama yang dikembangkan berdasarkan konsep resource pooling dan market sharing.

2. Kerjasama di Sektor Perdagangan
Kerjasama di sektor perdagangan barang diawali dengan ditandatanganinya Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangement (ASEAN PTA) tahun 1977 di Manila yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1978. Dalam pelaksanaannya kerjasama di sektor perdagangan dinilai masih memerlukan berbagai upaya peningkatan, terutama untuk mata dagangan yang secara nyata diperdagangkan tetapi belum dapat diberikan tingkat preferensi yang memadai. Selain itu, masih diperlukan pula pendekatan yang lebih efisien, baik dalam prosedur administrasi maupun berbagai upaya untuk mengurangi berbagai hambatan non-tarif, meningkatkan komplementaritas dan untuk mengurangi kebijakan substitusi impor yang bersifat inward-looking.
 ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Momen penting pengembangan kerjasama di bidang ekonomi dicapai pada 1992 ketika ASEAN menyepakati Kerangka Persetujuan mengenai Peningkatan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation) yang berfungsi sebagai payung bagi semua bentuk kerjasama ekonomi ASEAN di masa mendatang. Pada tahun yang sama, ASEAN juga menyepakati pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA).


 Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (FTA)
Disamping berupaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, negara-negara anggota ASEAN juga tetap mempertahankan sifat terbuka terhadap negara-negara lain dengan menjalin kerjasama di berbagai bidang. KTT ASEAN+3 (China, Jepang, Korea) yang diselenggarakan bersamaan dengan penyelenggaraan KTT Informal ke-3 ASEAN di Manila tanggal 27-28 Nopember 1999 menghasilkan Joint Statement on Cooperation in East Asia sebagai wujud komitmen ASEAN dalam mengembangkan kerjasama dengan Mitra Wicara.

3. Kerjasama di Sektor Jasa
Untuk meningkatkan daya saing para penyedia jasa di ASEAN, kerjasama regional di sektor jasa terus ditingkatkan dengan disepakatinya ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada saat pelaksanaan KTT ASEAN ke-5 di Bangkok bulan Desember 1995. AFAS antara lain berisi kesepakatan untuk:
 Meningkatkan kerjasama di bidang jasa antar negara anggota ASEAN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, diversifikasi kapasitas produksi dan pasokan serta distribusi jasa baik antar para penyedia jasa di ASEAN maupun di luar ASEAN;
 Menghapus hambatan-hambatan perdagangan jasa yang substansial antar negara anggota;
 Meliberalisasi perdagangan jasa dengan memperdalam dan memperluas cakupan liberalisasi yang telah dilakukan oleh negara-negara anggota dalam kerangka GATS/WTO dengan tujuan mewujudkan perdagangan bebas sektor jasa.

4. Kerjasama di Sektor Investasi
Di sektor investasi, kerjasama ASEAN diawali dengan dikemukakannya gagasan pembentukan suatu kawasan investasi ASEAN pada Pertemuan Pemimpin ASEAN di Bangkok pada tahun 1995. Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, pada tahun 1996, dibentuk Komite Kerja Kawasan Investasi ASEAN (WC-AIA), yang berada dibawah naungan SEOM, dengan mandat menyiapkan sebuah Persetujuan Dasar tentang Kawasan Investasi ASEAN (Framework Agreement on ASEAN Investment Area/FA-AIA).
Sejak tahun 2003, ASEAN-6 telah memberikan national treatment untuk sektor manufaktur kepada investor ASEAN, sementara untuk CLMV akan dimulai pada tahun 2010. Sementara untuk sektor pertanian, perikanan, kehutanan, tambang, dan jasa, ASEAN-6 dan Kamboja menyetujui memberikan national treatment pada tahun 2010, Vietnam tahun 2010 sementara Laos dan Myanmar pada tahun 2015.

5. Kerjasama di Sektor Komoditi dan Sumber Daya Alam
Kerjasama ASEAN di sektor komoditi dan sumber daya alam secara garis besar dapat dibagi ke dalam dua sub-sektor, yaitu kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan serta kerjasama di sub-sektor energi dan mineral.

6. Kerjasama ASEAN di Sektor Usaha Kecil dan Menengah
Kerjasama ASEAN di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah dirintis sejak tahun 1995, yang ditandai dengan dibentuknya Kelompok Kerja Badan-Badan UKM ASEAN (ASEAN Working Group on Small and Medium-size Enterprises Agencies). Dalam pertemuan pertamanya di Jakarta tanggal 24 April 1995 telah disahkan Rencana Aksi ASEAN bagi pengembangan UKM. Pertemuan ini juga menyepakati bahwa pada tahap awal kerjasama ASEAN di bidang UKM akan terfokus pada sektor manufaktur.

7. Kerjasama Ekonomi Sub-Regional ASEAN
Pelaksanaan Kerjasama Ekonomi Sub-Regional (KESR) dilakukan untuk mengambil manfaat dan saling melengkapi dalam mempercepat pembangunan ekonomi melalui peningkatan arus investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan sumber daya alam dan manusia, serta pengembangan industri. Tujuan utama pembentukan sub-wilayah pertumbuhan adalah untuk memadukan kekuatan dan potensi-potensi tiap-tiap wilayah yang berbatasan sehingga menjadi wilayah pertumbuhan yang dinamis. Kerjasama ekonomi sub-regional, sering juga disebut sebagai segitiga pertumbuhan (growth triangle) atau wilayah pertumbuhan (growth area), merupakan salah satu bentuk keterkaitan (linkage) ekonomi antar daerah dengan memiliki unsur internasional. Daerah anggota kerjasama tersebut lebih dari satu negara.

8. Kerjasama Pembangunan ASEAN
Upaya peningkatan kerjasama ASEAN di bidang pembangunan mulai dirintis sejak tahun 1996 melalui Pertemuan Pejabat Senior Badan-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ASEAN (Senior Officials Meeting on Development Planning (SOM-DP). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerjasama antar badan-badan perencanaan pembangunan di negara-negara anggota ASEAN agar lebih mensinergikan kebijakan dan program pembangunan dari masing-masing negara ASEAN dengan rencana pembangunan regional yang tertuang dalam Vision 2020.

c. Kerjasama Terkait Dengan Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN
Pelaksanaan kerjasama fungsional ASEAN dalam upaya mencapai Komunitas Sosial Budaya ASEAN disesuaikan dengan VAP 2004-2010. Pelaksanaan dan pemantauan implementasi Rencana Aksi Komunitas Sosial Budaya ASEAN dilakukan oleh badan-badan ASEAN terkait serta dicerminkan dalam laporan Sekretaris Jenderal ASEAN kepada KTT ASEAN. Kerjasama sosial budaya mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik, serta Yayasan ASEAN.

1. Kerjasama Bidang Pendidikan
Kerjasama bidang pendidikan di wilayah Asia Tenggara berawal pada saat pembentukan South East Asian Ministers of Education Organizaton (SEAMEO) tanggal 30 Nopember 1965. Pada pertemuan ASEAN Education Ministers Meeting (ASED) kedua di Bali tanggal 16 Maret 2007 telah dibahas antara lain hal-hal sebagai berikut:
• Menghidupkan kembali ASEAN Student Exchange Programme pada tahun 2008 dan seterusnya sampai 2013.
• Menegaskan pentingnya peran dunia pendidikan di ASEAN, membangun identitas ASEAN dan lingkungan yang multicultural.
• Mengupayakan substansi pendidikan terefleksi dalam ASEAN Charter, yang tidak hanya berada pada pilar sosial budaya melainkan mencakup ketiga pilar Komunitas ASEAN, yang dapat meningkatkan competitiveness masing-masing Negara anggota maupun ASEAN sebagai organisasi regional.

2. Kerjasama Bidang Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan
Kerjasama ASEAN di bidang pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan didasari oleh Dokumen Ministerial Understanding on Rural Development and Poverty Eradication (RDPE). Kerjasama ini menekankan penanggulangan masalah kemiskinan, kelaparan, penyakit dan buta huruf, serta meningkatkan kerjasama di bidang pembangunan sosial dan ekonomi.

3. Kerjasama Bidang Kesehatan
Kerjasama yang paling menonjol di bidang kesehatan adalah penanggulangan masalah penyakit menular. Terkait dengan hal ini, ASEAN telah memiliki ASEAN Work Programme on HIV dan AIDS III 2006-2010 (AWP III) dan Operational Work Plan of the Third ASEAN Work Programme on HIV and AIDS (AWP III).
Kerjasama penanganan HIV dan AIDS dipertegas kembali dalam KTT ke-12 ASEAN di Cebu melalui ASEAN Comitments on HIV and AIDS. Inti dari komitmen bersama itu antara lain kesepahaman untuk memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, menghilangkan stigma dan diskriminasi serta meningkatkan kerjasama pemerintah dengan civil society dan swasta. Dalam penanganan flu burung, ASEAN telah mencapai suatu kemajuan dengan adanya bantuan stockpile tamiflu dan Personel Protective Equipment (PPE) yang berlokasi di Singapura. Stockpile tersebut merupakan bentuk tindakan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya pandemi flu burung dalam kawasan. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari KTT ke-9 ASEAN-Jepang pada Desember 2005.

4. Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan
Kerjasama ASEAN di bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui pembentukan pusat pelatihan dan informasi mengenai perbaikan lingkungan kerja, yang dikenal dengan ASEAN Occupational Safety and Health Network (ASEAN-OSHNET) pada bulan Agustus 2000. ASEAN-OSHNET bertujuan meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja ASEAN, serta menciptakan jaringan kelembagaan yang kuat. Sekretariat ASEAN-OSHNET yang pertama kali bertempat di Indonesia untuk tahun 2000-2004. Selanjutnya Sekretariat ASEAN-OSHNET digilir setiap 3 tahun sekali untuk masing-masing negara anggota ASEAN.

5. Kerjasama Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial
Kerjasama di bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial dilakukan melalui ASEAN Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD). SOMSWD memfokuskan pada program-program kesejahteraan sosial yang meliputi antara lain kependudukan, anak-anak, penyandang cacat, lansia dan keluarga.

6. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup dan Bencana Alam
 Kerjasama Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kerjasama Iptek untuk saat ini diarahkan terutama pada upaya memasyarakatkan Iptek dengan mendorong partisipasi sektor swasta dan civil society. Selain itu, kerjasama juga diarahkan pada upaya peningkatan pemanfaatan Iptek terapan terutama pada sektor-sektor relevan yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Untuk itu, dibentuk Advisory Body on the ASEAN Plan of Action on Science and Technology (ABAPAST) dan disusun Rencana Aksi Iptek ASEAN periode 2007-2011 yang terintegrasi dengan VAP 2004-2010.
Beberapa bentuk kerjasama yang saat ini sedang dikembangkan ASEAN antara lain:
 Rencana pendirian ASEAN Centre for Infectious Disease,
 Pengembangan jaringan pusat penelitian untuk penanganan penyakit menular, lingkungan hidup, bencana, SDM, biofuel, pengembangan energi terbarukan dan alternatif; serta
 Pengembangan tekonologi dan keamanan pangan.
 Kerjasama Lingkungan Hidup
Seiring dengan makin meluasnya lingkup kerjasama lingkungan hidup di kawasan ASEAN, pada tahun 1990 dibentuk ASEAN Senior Officials on the Environment (ASOEN), mencakup 6 Kelompok Kerja:
 Penanganan Polusi Lintas-Batas;
 Konservasi Alam;
 Lingkungan Hidup Kelautan;
 Pengelolaan Lingkungan Hidup;
 Ekonomi Lingkungan; dan
 Informasi Lingkungan, Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Publik.

 Kerjasama Penanggulangan Bencana Alam
ARPDM memuat kerangka kerjasama antar negara ASEAN dan juga dengan Mitra Wicara dan organisasi internasional untuk periode 2004 – 2011. Rangkaian program terpadu ARPDM, mencakup lima komponen inti dan mencakup lebih dari 29 kelompok kegiatan. Kelima komponen inti dimaksud adalah:
 Pembentukan Kerangka Penanganan Bencana Regional ASEAN;
 Peningkatan Kapasitas;
 Pertukaran Informasi dan Sumber Daya;
 Peningkatan Kolaborasi dan Penguatan Kemitraan; serta
 Peningkatan Pengetahuan, Kesadaran dan Advokasi Publik.

7. Kerjasama Bidang Sumber Daya Manusia dan Yayasan
ASEAN
• Kerjasama Pemajuan Wanita
Dari sisi perkembangan regional policy framework, terdapat tiga deklarasi penting ASEAN yang terkait dengan isu wanita dan telah disahkan, yakni:
1. Declaration on the Advancement of Women in ASEAN, tahun 1988;
2. The Declaration on HIV and AIDS, tahun 2001;
3. The Declaration against Trafficking in Persons Particularly Women and Children, tahun 2004; dan
4. The Declaration on the Elimination of Violence against Women (DEVAW), tahun 2004.

Sejauh ini, terdapat dua Work Plan yang telah disusun dan disahkan sebagai tindak lanjut dari deklarasi-deklarasi yang dihasilkan, antara lain:
1. Work Plan on Women’s Advancement and Gender Equality (2005-2010) sebagai tindak lanjut dari 1988 Declaration on the Advancement of Women in the ASEAN Region; dan
2. Work Plan to Operationalize the Declaration on the Elimination of Violence against Women in ASEAN sebagai tindak lanjut dari Declaration on the Elimination of Violence against Women (DEVAW) 2004.
Pertemuan ini menghasilkan Joint Statement dan komitmen negara-negara ASEAN untuk menguatkan kapasitas institusi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai konsep dan penerapan pengarusutamaan gender serta meningkatkan kerjasama regional dalam pengawasan dan evaluasi efektifitas pengarusutamaan gender sebagai salah satu strategi pembangunan.

• Kerjasama Bidang Pemuda
Terdapat 4 bidang prioritas yang diidentifikasikan dalam Program Kerja:
1. Policy Development;
2. Promoting ASEAN Awareness and Civic Responsibility / Youth Leadership;
3. Promoting Employability of Youth; dan
4. Other Issues (Information Exchange, Promoting NGO Involvement and Other non project activities).
Beberapa program yang dilaksanakan antara lain dalam bentuk ASEAN Youth Exchange Programme, ASEAN Youth Camp, Program Kapal Pemuda ASEAN–Jepang, ASEAN Youth Volunteer Programme, dan lain-lain. Program Pemuda yang barubaru ini selesai dilaksanakan adalah:
a. Regional Capacity Building Workshop to Promote Youth- Initiated (ICT) Enterprises, 7-9 Maret 2007, di Yangoon. Tujuan pelaksanaan workshop ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para pejabat dibidang kepemudaan, tokoh pemuda tentang bagaimana pemuda menggagas peluang usaha di bidang ICT; dan
b. ASEAN Youth Leadership Development Programme (AYLDP), 25-30 Maret 2007, di Kuala Lumpur, membahas konsep dan modul kepemimpinan pemuda, formulasi kebijakan dan volunteer pemuda.

8. Kerjasama Bidang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat-obat Terlarang (P4GN)
 Kerjasama Bidang Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation)
Untuk dapat melaksanakan program-program dan kegiatankegiatannya, Yayasan didukung dengan dana abadi dan dana operasional (endowment fund and operational fund) yang didapat dari kontribusi negara-negara anggota ASEAN, Mitra Wicara ASEAN, sektor swasta, yayasan-yayasan perorangan ataupun donatur lainnya. Yayasan ASEAN mempunyai tiga organ penting, yaitu Dewan Penyantun (Board of Trustees/BOT), Dewan Penasehat (Council of Advisor), dan Direktur Eksekutif (Executive Director). Setiap negara anggota mempunyai seorang wakil di Dewan Penyantun yang bertugas membuat kebijakan, menentukan prioritas-prioritas dan mengesahkan anggaran tahunan serta persetujuan proyek. Dewan Penasehat bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dewan Penyantun.



 Kerjasama Bidang Kepegawaian dan Administrasi
Dibentuknya ASEAN Conference on Civil Service Matters (ACCSM) pada tahun 1981 mempunyai tujuan untuk saling tukar menukar pengalaman kerja serta memperbaiki efisiensi dan efektivitas manajemen publik yang dalam fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun mekanisme ACCSM meliputi kegiatan-kegiatan antara lain: konferensi/seminar tingkat para pimpinan (pejabat tinggi pemerintahan) maupun pakar dibidang pelayanan umum, pertukaran kunjungan antara pejabat pemerintahan, pelatihan dan penelitian dibidang administrasi publik dan hal lain yang berhubungan dengan kebijakan pegawai di lingkungan ASEAN.

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus